Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Jadi Sorotan Akademisi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |19:25 WIB

Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Jadi Sorotan Akademisi

Penangkapan terduga teroris (Foto: Okezone)

JAKARTA - Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali menjadi perhatian kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Sejumlah akademisi dan golongan masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan kewenangan asasi manusia.

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah menjelaskan, bahwa secara norma pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun demikian, dia menilai rancangan peraturan presiden nan tengah dibahas saat ini berpotensi memperluas peran militer hingga ke tahap penangkalan dan penindakan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga nan selama ini mempunyai mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Antiteror.

Milda menegaskan, bahwa pelibatan militer semestinya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika abdi negara penegak norma tidak lagi bisa menangani ancaman nan ada.

"Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan kepolisian tidak bisa menangani sendiri, maka TNI dapat dilibatkan. Namun pengaturannya semestinya berada pada tingkat undang-undang, bukan hanya dalam peraturan presiden," ujar Milda dalam obrolan publik berjudul "RanPerpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia" nan diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berbareng Imparsial, pada Rabu 4 Maret 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com