, JAKARTA, – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa seluruh data digital pelanggan tetap kondusif dan terlindungi melalui penguatan sistem serta penerapan standar internasional. Kepastian ini disampaikan menyusul semakin luasnya penggunaan jasa perjalanan berbasis digital oleh masyarakat.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa kepercayaan pengguna nan menitipkan info pribadinya merupakan prioritas utama. “KAI terus memperkuat keamanan dan kerahasiaan info pengguna seiring semakin luasnya penggunaan jasa perjalanan berbasis digital,” ujarnya.
Penguatan tersebut mencakup kebijakan perlindungan data, pengamanan sistem, pengendalian akses, serta penanganan kejadian siber. KAI juga memberikan info nan jelas kepada pengguna mengenai penggunaan datanya melalui Kebijakan Privasi di aplikasi Access by KAI.
Transformasi Digital dan Tanggung Jawab Data
Anne menjelaskan, digitalisasi telah mempermudah seluruh proses perjalanan, mulai dari pencarian jadwal, pembelian tiket, hingga proses boarding. Perkembangan ini menuntut pengelolaan info nan bertanggung jawab. “Pelanggan mempercayakan sejumlah info kepada KAI ketika menggunakan jasa digital. Kepercayaan tersebut kami jaga melalui penguatan sistem, tata kelola, kompetensi pekerja, dan sistem perlindungan info nan terus dievaluasi,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan semangat HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” di mana kedaulatan digital turut berangkaian dengan keahlian bangsa mengelola teknologi dan menjaga info masyarakat secara bertanggung jawab.
Face Recognition dan Dominasi Access by KAI
Data internal KAI mencatat, sepanjang Januari–Juni 2026 sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh telah menggunakan akomodasi Face Recognition Boarding Gate. Fasilitas ini memverifikasi identitas pengguna melalui info wajah nan terhubung dengan tiket, sehingga pengguna tidak perlu lagi menunjukkan boarding pass alias KTP.
Anne menekankan bahwa penggunaan Face Recognition berkarakter pilihan dan memerlukan persetujuan definitif dari pengguna saat registrasi. “Persetujuan pengguna menjadi bagian penting. Pelanggan tetap dapat menggunakan sistem boarding lain nan tersedia andaikan tidak mendaftarkan info wajahnya,” beber Anne.
Hingga 30 Juni 2026, aplikasi Access by KAI telah mempunyai 30.449.049 pengguna terdaftar. Sepanjang Semester I 2026, aplikasi ini melayani 17.009.374 transaksi tiket alias setara 76,34 persen dari total transaksi KA Utama dan Lokal. Volume pengguna nan memperoleh tiket melalui aplikasi ini mencapai 24.544.468 orang.
Standar Internasional dan Tim Khusus Keamanan Siber
Untuk memastikan keamanan informasi, KAI menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001. Standar ini menjadi referensi dalam mengelola risiko, mengatur akses, serta menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan kesiapan data.
KAI juga membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) nan bekerja menangani dan merespons kejadian siber. Selain itu, perusahaan menetapkan Data Protection Officer (DPO) untuk mengawal kepatuhan kebijakan perlindungan data. Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2025, tingkat kematangan tata kelola TI KAI mencapai level 3,8.
Pemeriksaan kerentanan dan pengetesan keamanan sistem juga dilakukan secara berkala untuk menemukan potensi celah pada aplikasi dan prasarana digital. Seluruh pengelolaan info merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta kebijakan internal perusahaan.
“Bagi KAI, menjaga perjalanan pengguna juga berfaedah menjaga info nan telah dipercayakan kepada perusahaan,” tutup Anne.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·