Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Erin Buka Opsi Mediasi dengan Mantan ART

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Erin Taulany saat bertemu pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Perselisihan Erin dengan Mantan ART, tetap belum mereda. Erin apalagi baru saja menunjuk pengacara baru untuk memberikan pendampingan norma terhadapnya dalam menghadapi perkara tersebut.

Kuasa norma Erin nan baru, Misyal B. Achmad, mengatakan bahwa pihaknya tetap bakal konsentrasi pada proses norma dan laporan nan berjalan. Misyal apalagi tak menampik kemungkinan adanya tambahan pasal dalam laporan Erin nanti.

"Eh baru hari ini kita lihat mungkin bikin ada laporan, mungkin bisa jadi laporan ada tambahan lah pasal mungkin. Pihak kami hanya satu, kami bakal melakukan pendampingan mengenai beliau sebagai pelapor," kata Misyal di area Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Misyal menegaskan bahwa pihaknya bakal melampirkan bukti-bukti mengenai penambahan pasal itu. Dia berambisi pihak kepolisian bisa memproses perkara tersebut dengan cepat.

Kendati demikian, Misyal menjelaskan bahwa pihaknya juga membuka opsi damai. Misyal tak menutup kemungkinan agar perkara tersebut bisa selesai secara kekeluargaan.

Erin tunjuk kuasa norma baru, di area Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (3/6). Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

"Sebenarnya juga kami tidak berambisi gitu kan, mengingat eh buat apa perkara ini berkepanjangan jika memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan Artinya sadar satu sama lain tentang posisinya gitu kan," ujar Misyal.

"Jangan percaya diri tapi nggak tahu diri. Orang tuh kudu tahu diri apa kesalahan dia, kekurangannya baru dengan kondisi dirinya dia kudu percaya diri. Kalau percaya diri ke depan tapi tahu dirinya nggak ada, kelak jadi kebablasan gitu lho. Kira-kira itu teman-teman," tambahnya.

Alasan Erin Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Konferensi Mantan ART Erin, Herawati di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2026). Foto: Giovanni/kumparan

Dalam kesempatan nan sama, Erin mengungkapkan alasannya menunjuk kuasa norma baru. Menurut Erin, kuasa hukumnya nan lama, Sunan Kalijaga tak ahli dalam menjalankan tugasnya.

"Sebenarnya saya sudah mempercayakan kepada Pak Sunan untuk menangani kasus saya. Lalu tiba-tiba di pertengahan jalan, Pak Sunan mendelegasikan ke lawyer nan belum saya sepakati sebelumnya. Ya berfaedah kan ini nggak ahli ya," tutur Erin.

Hal ini membikin Erin kecewa lantaran Sunan tak menjalankan kewajibannya dengan baik. Apalagi, Erin merasa sudah melunasi kewajibannya terhadap Sunan sebagai tim kuasa hukumnya.

"Jadi kewajibannya, oh ya, sebenarnya juga tanggungjawab dari nan Pak Sunan inginkan sudah kita penuhi. Pokoknya semua sudah kita rekap apa tuh sudah kita penuhilah, ya sesuai apa, lawyer fee-nya udah beres, terus ya udah tinggal bekerja," tukasnya.

asus ini bermulai dari laporan Herawati terhadap mantan majikannya, Erin, atas dugaan penganiayaan. Dalam kesaksiannya di hadapan Komisi III DPR RI, Herawati mengaku mengalami kekerasan bentuk dan verbal saat bekerja di rumah Erin.

Ia mengaku dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala setelah dimarahi lantaran urusan pekerjaan rumah. Tak hanya itu, Herawati juga mengaku sempat ditendang, dicaci maki, hingga mengalami intimidasi selama bekerja. Hingga kini, kasus tersebut tetap bergulir di kepolisian.

Erin membantah seluruh tuduhan tersebut dan menilai tudingan nan diarahkan kepadanya sebagai tuduhan nan merusak nama baiknya. Ia menyatakan bahwa beragam tuduhan itu telah membentuk opini negatif di masyarakat terhadap dirinya. Karena merasa dirugikan, Erin menolak tawaran tenteram dari pihak mantan ART dan memilih melanjutkan proses norma untuk membuktikan kebenaran versinya.

Sebagai respons, Erin melaporkan Herawati ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Erin juga mengeklaim mempunyai bukti, termasuk rekaman CCTV, nan menurutnya dapat membantah tuduhan tersebut.

Saat ini kedua belah pihak saling lapor, dan proses norma tetap melangkah untuk menentukan kebenaran serta pihak nan bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan