Hilman Latief Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Haji, KPK Temukan Fakta Lain

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Jakarta -

KPK merespons sanggahan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) menerima aliran duit mengenai kasus korupsi kuota haji nan tengah diusut. KPK menyebut menemukan kebenaran lain nan berbeda dari klaim Hilman.

"Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin nan dimaksud adalah aliran dari, nan langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga lantaran ada tidak langsung ada dan langsung kan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Achmad mengetahui sanggahan Hilman tersebut dari pemberitaan media. KPK menegaskan apa nan disampaikan Hilman itu berbeda dari temuan hasil penyidikan.

"Kami pastikan bahwa apa nan disampaikan itu mungkin bakal agak berbeda dengan proses alias hasil investigasi nan kita temukan," ucap dia.

"Ya silakan kelak dikonfirmasi lantaran sudah nan berkepentingan pun juga sudah menyatakan di pemeriksaan kan," tambahnya.

Diketahui, sanggahan itu sendiri disampaikan oleh Hilman usai salat Idul Adha di instansi PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Hilman menyatakan tak ada sepeserpun duit nan dia nikmati.

"Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada duit ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK)," kata Hilman.

Hilman mengatakan keluarganya hancur lantaran kasus ini. Ia menegaskan tak menerima aliran duit apapun mengenai perkara ini.

"Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya tak bersuara saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya nggak komentar di media, tapi medianya terus setiap saat. Saya sampai protes lho sama sana, kok bisa sih nama ku kayak gitu," ujarnya.

Hilman sendiri diperiksa interogator KPK pada Rabu (20/5). Ini merupakan pemeriksaan keduanya usai sebelumnya diperiksa pada September 2025.

Kala itu dia diperiksa selama 11 jam oleh penyidik. Dia dicecar mengenai aliran duit korupsi di kasus kuota haji.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(ial/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News