Para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mengenai investasi dari BRI Ventura Investama (BRI Ventures) dan PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) ke startup TaniHub telah dituntut penjara. Apa perbuatan para terdakwa hingga investasi ke startup itu berujung kasus dugaan korupsi?
Dirangkum detikcom, Selasa (2/6/2026), penetapan tersangka dalam perkara ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak September 2025. Kasus terus berproses hingga para tersangka mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Februari 2026.
Setidaknya, ada sembilan orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. Nicko Widjaja selaku Direktur Utama di BRI Ventura Investama
2. William Gozali selaku Vice President Investment PT BRI Ventura Investama
3. Ivan Arie Sustiawan selaku Direktur di PT Tani Grup Indonesia
4. Edison TPL Tobing selaku Direktur di PT Tani Grup Indonesia
5. Aldi Adrian Hartanto selaku VP of Investment pada PT Metra Digital Investama
6. Donald Surjana Wihardja selaku Direktur Utama pada PT Metra Digital Investama
7. Korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI)
8. Korporasi PT Tani Hub Indonesia (PT THI)
9. Korporasi PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Terdakwa perorangan telah menjalani sidang tuntutan. Sementara, terdakwa korporasi tetap dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dilihat dari dakwaan korporasi PT Tani Supply Indonesia, terdakwa Ivan Arie Sustiawan berbareng Edison selaku pengurus TaniHub Group disebut telah membikin info nan tidak betul mengenai pendapatan kotor TaniHub Group sejak tahun 2017 sampai dengan 2019. Mereka juga disebut membikin info finansial piutang-piutang nan tidak sesuai dengan keadaan nan sebenarnya.
"Kemudian info tersebut diajukan untuk proses pengajuan investasi ke PT BRI Ventura Investama (PT BVI) dan PT Metra Digital Investama (PT MDI)," demikian tertulis dalam situs SIPP PN Jakpus.
Data finansial nan dibuat keduanya kemudian dijadikan dasar oleh William Gozali untuk membikin pre-feasibility study (Pre-FS) dalam arsip memo preliminary DD dan dalam arsip deep-feasibility study (Deep-FS) nan diajukan ketika TaniHub Group mengusulkan pendanaan investasi kepada PT BVI pada 2019 serta putusan investasi dari Nicko Widjaja selaku Direktur Utama PT BVI nan tertuang dalam Memo Persetujuan Investasi. Data finansial itu juga dituangkan dalam info Pitchdeck (Proposal Investasi) nan dijadikan dasar oleh Aldi Adrian Hartanto untuk membikin pre-due diligence (Pre-DD), due diligence (DD) dan diajukan ketika TaniHub Group mengusulkan pendanaan investasi kepada PT MDI pada tahun 2020 serta putusan investasi dari Donald Surjana Wihardja selaku Direktur Utama PT MDI nan tertuang dalam investment justification.
Jaksa menyebut perbuatan itu bertentangan dengan sejumlah undang-undang, peraturan OJK hingga keputusan dewan masing-masing anak perusahaan BUMN itu. Jaksa menyebut perbuatan itu telah memperkaya:
- Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp 2.292.997.322
- Edison TPL Tobing sebesar Rp 92.892.134
- PT Tani Group Indonesia sebesar USD 25.000.000 alias setara Rp 364.221.571.600.
Jaksa menyebut biaya tersebut dialirkan ke entitas lain, yakni:
- PT Tani Hub Indonesia sebesar Rp 263.906.571.600
- PT Tani Supply Indonesia sebesar Rp 77.221.000.000.
Dana dari dua entitas perusahaan itu dialirkan kembali ke:
- Pamitra Wineka sebesar Rp 1.167.551.718
- Asty Setiautami sebesar Rp 28.580.571.600
- PT Jaring Pangan Indonesia sebesar Rp 1.932.546.836.
"Merugikan finansial negara alias perekonomian negara sebesar USD 25.000.000 ekuivalen Rp 364.222.167.880 alias setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit kalkulasi kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan biaya investasi PT Metra Digital Investama dan PT BRI Ventura Investama pada PT Tani Group Indonesia startup bagian pertanian TaniHub dan afiliasinya tahun 2019 sampai dengan tahun 2023," demikian lanjutan dakwaan tersebut.
Setelah menjalani proses pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, jaksa membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam persidangan nan digelar Mei 2026. Berikut tuntutan para terdakwa:
1. Nicko Widjaja: 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
2. William Gozali: 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
3. Ivan Arie Sustiawan: 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan duit pengganti Rp 3.259.270.740 subsider 6 tahun penjara
4. Edison TPL Tobing: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan duit pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 5 tahun penjara
5. Aldi Adrian Hartanto: 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
6. Donald Surjana Wihardja: 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pembacaan tuntutan itu menandai berakhirnya proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan. Sebagian terdakwa bakal membacakan nota pembelaan alias pleidoi mereka pada Rabu, 3 Juni 2026.
(haf/imk)
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·