Tok! Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap CPO

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Tok! Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap CPO

Tok! Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap CPO

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan balasan 14 tahun penjara terhadap Marcella Santoso, advokat nan menjadi terdakwa dalam perkara suap pengadil berbuntut vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hakim menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana suap.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh lantaran itu, dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Marcella juga dihukum untuk bayar duit pengganti senilai Rp16,25 miliar.

"Jika tidak bayar duit pengganti, maka kekayaan bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi duit pengganti," ucap Hakim.

"Dalam perihal Terpidana tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut hakim.

Hakim menyatakan Marcella terbukti melakukan suap senilai Rp40 miliar kepada pengadil untuk membikin pengadil memutus vonis lepas. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa nan menuntut agar Marcella dipidana penjara selama 17 tahun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com