OJK susun pedoman keamanan siber untuk industri pindar.
, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi industri pinjaman daring (pindar). Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap akibat serangan siber nan semakin menakut-nakuti sektor finansial digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi penyelenggara dalam melakukan asesmen akibat siber secara berkala. Selain itu, pedoman ini juga bermaksud untuk meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber para pelaku industri.
"Pedoman itu juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber," kata Agusman dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK di Jakarta, Selasa.
Risiko Siber Jadi Perhatian Utama
Agusman mengakui bahwa akibat siber menjadi salah satu perhatian utama dalam industri pindar. Hal ini tidak terlepas dari realita bahwa seluruh proses upaya dalam industri ini dilakukan melalui platform digital. Oleh lantaran itu, penyelenggara pindar perlu menerapkan pengelolaan akibat siber nan memadai untuk melindungi info serta menjaga keandalan sistem.
Penyusunan pedoman ini menjadi krusial di tengah pertumbuhan signifikan industri pinjaman daring. OJK mencatat outstanding pembiayaan industri pindar tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp105,14 triliun pada Juni 2026.
Pertumbuhan pembiayaan tersebut diiringi oleh tingkat akibat angsuran macet secara agregat alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) nan berada di nomor 4,26 persen. Dengan adanya pedoman keamanan siber, diharapkan industri pindar dapat tumbuh lebih sehat dan terpercaya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·