Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tentukan Tersangka

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tentukan Tersangka

Ahli norma sebut ketua KPK tak berkuasa tentukan tersangka (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril, dihadirkan tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK di kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (5/3/2026) di PN Jakarta Selatan. Oce menjelaskan kewenangan ketua KPK dalam proses penetapan tersangka.

"Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka kudu oleh penyidik, maka model langkah kerja KPK kudu berubah alias undang-undangnya berubah, tidak boleh lagi model lama. Maka, ketua KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka, itu ditetapkan oleh penyidik," ujar Oce Madril di persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oce saat tim pengacara Gus Yaqut menanyakan ketentuan Pasal 21 Ayat (4) UU KPK nan telah diamandemen, khususnya mengenai kewenangan ketua KPK. Tim penasihat norma Gus Yaqut mempertanyakan apakah ketua KPK berkuasa menjalankan kegunaan interogator dan menetapkan tersangka sesuai Pasal 90.

Oce menjelaskan perubahan patokan KPK menyebabkan pergeseran kewenangan ketua KPK. Akibatnya, ketua tidak lagi dapat berkedudukan sebagai interogator seperti patokan sebelumnya. Bahkan, ketua tidak berkuasa menandatangani surat penetapan tersangka lantaran statusnya bukan penyidik.

"Pejabat nan disebutkan di undang-undang, jika undang-undang menyatakan penetapan itu dilakukan oleh penyidik, maka tentu penyidik, jadi bukan oleh PNS lain alias staf lain. Kalau itu definitif disebutkan jabatannya kudu itu, berfaedah kudu itu," jelas Oce ketika ditanya tim pengacara Gus Yaqut.

Oce menegaskan, pejabat lain dalam institusi, termasuk atasan, jika bukan penyidik, maka tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan tersangka. "Tidak berwenang," tegasnya.

Tim pengacara Gus Yaqut juga mempertanyakan tanggungjawab interogator memberikan surat penetapan tersangka nan telah ditandatangani kepada orang nan ditetapkan. Menurut Oce, perihal ini merupakan bagian prosedur nan wajib dijalankan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com