, JAKARTA, – Indonesia telah menghapus sekitar lima juta akun pengguna di bawah umur dari beragam platform digital. Langkah ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, nan dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan pencapaian tersebut di kantornya di Jakarta pada Selasa (4/8). Ia menegaskan bahwa skala pengurangan ini telah melampaui upaya serupa nan dilakukan platform video pendek TikTok di Australia.
"Bersama platform, kami telah mengurangi lima juta akun anak. Meskipun lima juta pengguna tetap mini dibandingkan sasaran kami, secara dunia ini telah melampaui apa nan dicapai TikTok di Australia," ujar Meutya.
Pendekatan Berbasis Risiko, Bukan Larangan Total
Meutya menjelaskan bahwa Indonesia mengangkat pendekatan berbasis akibat untuk perlindungan anak digital. Kebijakan ini berbeda dengan larangan total berasas usia nan diterapkan di Australia.
Di bawah PP Tunas, anak-anak berumur di bawah 16 tahun secara spesifik dibatasi untuk mengakses platform nan dikategorikan sebagai berisiko tinggi. "Australia menerapkan larangan total, sedangkan kami melakukan asesmen risiko. nan kami larang untuk anak di bawah 16 tahun adalah akses ke platform berisiko tinggi," jelas Meutya.
Kriteria berbasis akibat ini mengevaluasi beragam fitur, seperti perpesanan langsung, paparan materi tidak pantas, pola kreasi adiktif, akibat kesehatan mental, perlindungan privasi data, dan profil komersial. Regulasi ini bermaksud mendorong perusahaan teknologi untuk memodifikasi jasa mereka bagi pasar Indonesia.
Sebagai contoh, platform gim Roblox telah menonaktifkan fitur obrolan secara default untuk pengguna Indonesia di bawah 16 tahun. Pengaktifan kembali fitur tersebut sekarang memerlukan persetujuan orang tua.
"Kami berambisi ke depannya, ini bukan hanya larangan bagi anak-anak untuk membikin akun, tetapi aktivitas nan lebih luas nan mendorong platform untuk bertransformasi," kata Meutya.
Tantangan Verifikasi Usia
Meskipun demikian, Meutya mengakui bahwa penyelenggaraan kebijakan ini tetap menghadapi kendala, terutama mengenai standar teknologi verifikasi usia. Ia mencatat bahwa perusahaan teknologi belum menerapkan standar verifikasi terdepan di industri, seperti algoritma konklusi usia, verifikasi wajah, alias kajian perilaku.
"Tidak semua platform telah memberikan bukti bahwa mereka telah mengangkat teknologi terbaik untuk verifikasi usia, nan kami yakini dapat diterapkan jika mereka berinvestasi," ungkapnya.
Dalam pengaturan saat ini, perusahaan mengusulkan penilaian berdikari nan merinci profil akibat mereka. Hingga kini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memproses pengajuan dari 200 platform di 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dengan delapan platform mengidentifikasi diri sebagai berisiko tinggi.
Meutya membandingkan kerangka penilaian berdikari ini dengan rating konten media. Ia menyatakan optimismenya bahwa deklarasi akibat sukarela bakal mendorong transparansi dan memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·