KPK Pantau Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan

Sedang Trending 49 menit yang lalu

KPK pantau usulan pembentukan badan unik pengelola aset rampasan.

, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memantau usulan pembentukan badan unik pengelola aset rampasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pemantauan ini dilakukan seiring munculnya beragam bunyi nan mendorong lahirnya lembaga baru tersebut.

"Ini tetap dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau alias kawal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi mengingatkan para pemangku kepentingan untuk menganalisis efektivitas usulan tersebut secara mendalam. Hal ini krusial mengingat KPK selama ini juga telah menjalankan kegunaan pengelolaan aset rampasan dari kasus tindak pidana korupsi.

"Tentu kelak perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana nan lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru alias mengoptimalkan lembaga-lembaga nan sudah ada?" ujarnya.

Apresiasi Progres RUU Perampasan Aset

Di sisi lain, KPK memandang pembahasan mengenai badan unik ini sebagai sebuah kemajuan positif dari RUU Perampasan Aset. Lembaga antirasuah itu mengapresiasi seluruh pihak nan terus mendorong izin krusial ini.

"Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya lantaran ini kan memang sudah rencana dari waktu nan cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong mengenai dengan perampasan aset ini," jelas Budi.

Suara Dukungan dari Berbagai Pihak

Usulan pembentukan badan unik pengelola aset rampasan sebelumnya telah disuarakan oleh sejumlah tokoh, baik dalam forum resmi rapat Komisi III DPR RI maupun di luarnya. Beberapa nama nan mendukung pendapat ini antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan ahli norma dan akademisi, seperti Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto dan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional