Royalti Karya Jurnalistik Segera Diatur, Pengguna Komersial Wajib Bayar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Royalti Karya Jurnalistik Segera Diatur, Pengguna Komersial Wajib Bayar Pemerintah bakal merevisi UU Hak Cipta untuk memasukkan karya jurnalistik sebagai objek nan dilindungi.(Dok. The Columnist)

PEMERINTAH berencana memperkuat perlindungan norma terhadap karya jurnalistik dengan memasukkannya sebagai objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika disahkan, setiap pihak nan memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial bakal diwajibkan memperoleh izin dan bayar royalti.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan langkah tersebut tengah disiapkan oleh kementeriannya melalui pembahasan revisi UU Hak Cipta. Ia menegaskan bahwa patokan ini bakal memberikan kepastian norma bagi industri pers di era digital.

“Sehingga siapa pun nan memakai dengan tujuan komersial itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya, dan mungkin nan paling pasti bahwa apalagi jika untuk tujuan komersial itu wajib untuk memenuhi kewajibannya untuk bayar royalti,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut Supratman, pengaturan ini bermaksud memberikan perlindungan nan lebih kuat bagi hasil karya jurnalistik nan selama ini kerap dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin, terutama untuk untung komersial.

“Prinsipnya kelak di dalam undang-undang kewenangan cipta nan bakal datang, apalagi untuk sebuah karya jurnalistik itu kelak bakal semakin dilindungi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman sebagai tanggapan atas keluhan dari salah satu ketua redaksi televisi, Abdul Gafur. Gafur melaporkan bahwa konten jurnalistik nan diproduksi medianya telah digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan komersial tanpa izin.

Supratman berambisi seluruh pihak dapat mendukung upaya pemerintah ini. Dengan adanya izin baru tersebut, beragam persoalan mengenai pemanfaatan karya jurnalistik nan selama ini merugikan industri pers diyakini dapat diminimalkan. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia