Purbaya Terbitkan Aturan Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Ini Prosesnya hingga Masuk Rekening

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |14:35 WIB

Purbaya Terbitkan Aturan Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Ini Prosesnya hingga Masuk Rekening

Purbaya Terbitkan Aturan Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Ini Prosesnya hingga Masuk Rekening (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan landasan norma untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

PMK tersebut mengatur teknis pembiayaan nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Meski demikian, rincian mengenai siapa saja penerima hingga besaran nominalnya bakal dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026 nan berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).

Pemerintah mewajibkan penyaluran THR dilakukan secara langsung kepada rekening penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) nan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Beberapa poin krusial dalam teknis pembayaran ini antara lain Beban Anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Kemudian Lembaga Non-Struktural, pembayaran melalui DIPA kementerian alias lembaga induknya, untuk Pensiunan penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) alias PT Asabri (Persero) dan jika terdapat kelebihan biaya setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.

"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) alias PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com