
Ilustrasi duit (Foto: Ist)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 mengenai aset nan berasal dari tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan pidana asal pertaruhan online (judol).
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil kajian (LHA) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Himawan menuturkan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berangkaian dengan penanganan kekayaan kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya gambling online. Proses penegakan norma ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi bersambung hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara.
Adapun LHA nan diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan nan berasal dari transaksi 132 website gambling online, dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.
“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA tetap dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Bareskrim kemudian melakukan penyitaan biaya Rp142.017.116.090 dari 359 rekening. Sementara itu, biaya nan tetap dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 dari 40 rekening.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·