
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)
JAKARTA – Polda Riau mengungkap kasus kematian seekor Gajah Sumatera di Blok C99 area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, nan ditemukan pada 2 Februari 2026.
Saat ditemukan, kondisi buntang gajah telah membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, penanganan perkara dilakukan secara ahli dan berbasis pembuktian ilmiah.
"Setelah buntang gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim campuran langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh master hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala nan menguatkan kematian akibat luka tembak," ujar Isir dalam bertemu pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, investigasi menggunakan metode Scientific Crime Investigation nan memadukan olah TKP, kajian balistik, digital forensik, kajian GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku.
"Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan bangunan perkara kuat secara norma dan berbasis bukti ilmiah," tegasnya.
Isir menambahkan, kejahatan terhadap satwa dilindungi sekarang bukan lagi tindakan sporadis, melainkan dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran dan jalur pengedaran nan sistematis.
"Dengan 15 tersangka nan telah diamankan dan tiga DPO nan tetap diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik terlarangan nan merusak masa depan," jelasnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·