Perindo Ingatkan jika Putusan MK soal Parliamentary Threshol Tak Diakomodir Bisa Buat Produk Hukum Cacat

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2026 |00:06 WIB

Perindo Ingatkan jika Putusan MK soal Parliamentary Threshol Tak Diakomodir Bisa Buat Produk Hukum Cacat

Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun

JAKARTA-Partai Perindo mengingatkan agar para kreator undang-undang untuk mematuhi apa nan telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kaitan ini mengenai dengan Parliamentary Threshold atau periode pemisah parlemen.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun usai menghadiri seminar nasional Sekber GKSR nan digelar di kediaman Ketua Umum GKSR nan juga Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

"Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi lantaran di putusan MK nan terakhir, parliamentary threshold 4% itu dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk merubah perihal tersebut," kata Tama.

Dia menyampaikan bahwa keberadaan Partai Perindo berbareng partai politik non-parlemen lainnya dalam rangka mewakili 11,7 juta bunyi pada Pemilu lalu, nan suaranya lenyap imbas Parliamentary Threshold.

"Jadi ini bukan hanya ada partai politik secara kepartaian, tetapi merepresentasikan 11,7 juta suara, ini nan kemudian dianggap lenyap lantaran adanya parliamentary threshold," ujarnya.

Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional nan secara keseluruhan sepakat bahwa Parliamentary Threshold sebesar 4 persen, tidak konstitusional.

"Maka dari itu kita kudu dukung, kita kudu pantau agar nomor 4% ini kemudian tidak berulang kembali dan lahir dalam undang-undang nan baru," tuturnya.

"Karena jika kemudian hal-hal nan sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi itu kemudian tidak diakomodir, tidak dipatuhi, dan tidak dijadikan guideline dalam menentukan undang-undang, itu maka bakal membikin produk norma nan dihasilkan cacat," kata dia menegaskan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com