OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp566 Miliar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |21:00 WIB

OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp566 Miliar

OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp566 Miliar (Foto: Freepik)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) membekukan ratusan ribu rekening penipu guna melindungi biaya masyarakat dan mempersempit ruang mobilitas pelaku pidana di sektor finansial. Tindakan tegas ini dalam memberantas praktik penipuan finansial di Indonesia. 

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengungkapkan bahwa nilai biaya nan sukses diamankan dari langkah pemblokiran ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Selanjutnya mengenai dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening nan sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total biaya korban nan sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” kata Kiki dalam konvensi pers Hasil RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).

Selain rekening bank, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memblokir puluhan ribu nomor telepon nan terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas penipuan.

Tingginya aktivitas terlarangan tercermin dari masifnya laporan masyarakat. Sejak awal tahun hingga 5 Februari, OJK menerima lebih dari 65 ribu permintaan layanan. 

Khusus untuk entitas ilegal, terdapat 6.792 pengaduan nan didominasi oleh masalah pinjaman online (pinjol) terlarangan sebanyak 5.470 laporan, disusul investasi ilegal, dan gadai ilegal.

Menanggapi perihal tersebut, Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) langsung melakukan pembersihan secara masif di ruang digital.

“Satgas pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi terlarangan di sejumlah situs dan aplikasi nan berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kiki.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com