Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya jemput paksa terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya.
Ketiganya dijemput dari letak nan berbeda-beda, mulai dari hotel di Jakarta hingga kediaman pribadi di wilayah Bogor. Dalam video nan dibagikan, interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terlihat menjemput paksa Dadan di kediamannya pada awal hari.
Dadan tampak mengenakan pemimpin polo berwarna hitam digiring interogator menuju sebuah mobil. Dia kemudian tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa.
Selain jemput paksa Dadan, dalam video nan sama terlihat momen penjemputan paksa terhadap Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry, menjelaskan bahwa penjemputan ini dilakukan berbarengan dengan proses penggeledahan di masing-masing letak kediaman tersangka.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu berbareng dengan peralatan bukti nan hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut," kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Jeffry mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka percepatan proses penyelesaian perkara. Dia merinci bahwa dua tersangka dibawa dari rumah mereka, sementara satu tersangka lainnya diamankan di sebuah hotel.
"Jadi betul, nan dijemput paksa, nan dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel," jelasnya.
Dia membenarkan bahwa Dadan diamankan di kediamannya di wilayah Bogor. Sementara Lodewyk dijemput di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Adapun Sony, diamankan petugas saat berada di sebuah hotel di wilayah Jakarta. Jeffry tidak merinci secara spesifik nama hotel maupun letak tepatnya, namun dia membenarkan adanya pengamanan di hotel tersebut.
"Atas nama Sony nan di hotel, nan duanya di kediaman mereka di Bogor dengan wilayah Matraman," ujar Jeffry.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG nan mempunyai anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Modus nan digunakan di antaranya adalah menunjuk yayasan-yayasan nan terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain alias dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung.
Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut apalagi sudah terealisasi.
Barang-barang nan masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.
"Pengadaan peralatan dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi," pungkas Syarief.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian finansial negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.
(ond/dek)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·