RI-Rusia Tanda Tangani Kerja Sama Hukum, Perkuat Mutual Legal Assistance

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berbareng Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia di St. Petersburg, Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berbareng Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama norma antara Indonesia dengan Rusia. Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu (24/6).

Pertemuan itu merupakan rangkaian kunjungan bilateral Menkum Supratman di Rusia untuk menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14. Adapun kerja sama tersebut berisi pertukaran info dan akses data, riset dan pertukaran ahli.

Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia. Sementara Supratman didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.

“Ini merupakan penerapan teknis setelah enam tahun lampau Indonesia dan Rusia menandatangani MLA (Mutual Legal Assistance),” kata Supratman di St. Petersburg dikutip dalam keterangannya.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berbareng Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia di St. Petersburg, Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

MLA adalah kesepakatan internasional dalam bagian penegakan hukum. Kesepakatan ini memfasilitasi kerja sama timbal kembali dalam masalah pidana. Gutsan mengatakan kerja sama ini krusial bagi kedua negara nan mempunyai hubungan erat.

Setelah enam tahun penandatangan MLA, terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia. Rinciannya satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan sedang proses kelengkapan arsip di Rusia, serta satu permintaan ditolak dan 2 permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.

“Satu orang penduduk Rusia beberapa saat lampau sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," ungkap Supratman.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan