Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tidak Perlu Ada, Ini Alasannya!

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2026 |01:41 WIB

Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tidak Perlu Ada, Ini Alasannya!

Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tidak Perlu Ada, Ini Alasannya!

JAKARTA – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar Seminar Nasional nan membahas secara unik terkait Parliamentary Threshold (PT) alias periode pemisah parlemen, di Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus DPP Partai Nonparlemen nan tergabung dalam GKSR seperti Partai Perindo, dari Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat dan Partai Berkarya.

Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai Parliamentary Threshold tak perlu ada. Karena PT tak mempunyai kaitan dengan stabilitas politik, parlemen, dan lain sebagainya.

Yusril juga menceritakan tentang sejarah Threshold di Pemilu tahun 1955 itu, nan diikuti oleh 49 partai, namun hanya 8 partai nan mempunyai bangku di parlemen.

"Ada satu bangku fraksi PIR Azahrain. PNI dan Masyumi 58 kursi, NU 45, PKI 37 kursi. Apakah tanpa PT, Pemerintah tak stabil? Saat itu, tak stabilnya lantaran soal politik kekuasaan," terang Yusril.

Sementara pada Pemilu-pemilu berikutnya, lanjut dia, hingga tersisa 3 partai, tak ada juga threshold. "Perlu penyederhanaan, agar poltik stabil? Nggak juga. Jadi, biarkan saja partai banyak, dia bakal sederhana sendiri," terangnya.

Soal putusan MK, ungkap Yusril, Pemerintah telah membahas perihal itu. Namun, tetap ada tarik ulur, dan pihaknya terus mencoba untuk merumuskan secara rasional.

Salah satunya, lanjut dia, penentuan berapa bangku Parlemen, tidak lagi berasas pada persentase. Tapi, berapa banyak komisi nan ada di DPR.

"Ada 13 komisi, jika satu partai minimun 1 bangku per komisi, maka ada 13 bangku minimun nan kudu didapat satu fraksi. Bagaimana partai nan hanya dapat 12 bangku ke bawah? Supaya dapat 13, gabung dengan nan lain jadi satu fraksi. Ini langkah nan sedang saya usulkan ke DPR. Ini jalan keluar lebih praktis," terangnya.

Yusril juga berjanji bakal menjembatani GKSR dan komponen pro demokrasi, untuk mengakomodasi bunyi rakyat. Dia menyarankan, GKSR terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.

"Pemerintah terbuka. Saya bakal jadi penghubung dengan teman-teman semua," tegasnya.

Dalam kesempatan nan sama, Ketua Umum GKSR nan juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) mengapresiasi para tokoh bangsa, para pagar konstitusi, dan pejuang kerakyatan nan datang dalam forum tersebut.

Kata OSO, GKSR datang sebagai perwakilan kedaulatan rakyat. GKSR adalah kumpulan partai nan meski tak punya kursi, tapi punya legitimasi bunyi rakyat.

"Kami bukan aktivitas antikonstitusi, 8 partai nonparlemen sah sebagai representasi penduduk negara. Kami mencegah kerdilisasi politik dan demokrasi, memastikan tak ada bunyi rakyat nan hilang," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com