Masa Libur Sekolah, KAI Daop 4 Semarang Tingkatkan Pengawasan dan Ajak Masyarakat tidak Beraktivitas di Area Jalur KA

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Masa Libur Sekolah, KAI Daop 4 Semarang Tingkatkan Pengawasan dan Ajak Masyarakat tidak Beraktivitas di Area Jalur KA Petugas KAI Daop Semarang sedang sosialisasi penduduk untuk tidak berada/beraktivitas di area rel KA.(Dok KAI Daop 4 Semarang)

MEMASUKI masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, meningkatkan pengawasan di sepanjang jalur kereta api guna mengantisipasi aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, nan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan mereka

Peningkatan pengawasan dilakukan melalui patroli rutin petugas keamanan, pemeriksa jalur serta koordinasi dengan abdi negara kewilayahan dan masyarakat sekitar jalur rel. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas bermain di sekitar jalur kereta api maupun tindakan vandalisme seperti pelemparan batu alias barang lainnya ke arah kereta api nan sedang melintas.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan bahwa masa libur sekolah sering kali menyebabkan meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah, termasuk di area nan rawan seperti jalur kereta api.

“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain maupun beraktivitas. Selain sangat rawan bagi keselamatan, keberadaan masyarakat di jalur rel dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kami membujuk para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya selama masa liburan agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api,” ujar Luqman, Jumat (26/6).

Selain aktivitas bermain di rel, KAI Daop 4 juga mengingatkan ancaman tindakan vandalisme berupa pelemparan batu, kayu, maupun barang lainnya ke arah kereta api. Tindakan tersebut tidak hanya merusak sarana kereta api, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban luka baik terhadap penumpang maupun petugas nan berada di dalam kereta.

Selama Januari hingga Juni Tahun 2026 terjadi 1 kejadian pelemparan pada kereta, tepatnya pada Petak Jalan Stasiun Kalibodri - Stasiun Weleri Kabupaten Kendal pada Minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB. KA 269A Matarmaja dengan relasi Malang - Semarang - Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA-nya dilempari batu oleh pihak nan tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta retak pada kereta ekonomi 6.

“Kami mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan nan melanggar norma dan dapat dikenakan hukuman pidana. KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api lantaran dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami bakal melakukan langkah norma bagi siapa saja nan kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegas Luqman.

Sebagai corak antisipasi selama masa liburan sekolah, KAI Daop 4 Semarang juga melakukan:

  • Patroli keamanan di titik-titik rawan dengan menambah jumlah petugas dan frekuensi.
  • Pengawasan ekstra di area permukiman nan berdekatan dengan jalur rel.
  • Sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat sekitar jalur.
  • Koordinasi dengan pemerintah daerah, abdi negara keamanan, dan tokoh masyarakat setempat.
  • Pemasangan imbauan keselamatan di lokasi-lokasi strategis.
  • Menambah pemasangan CCTV di beberapa titik jalur KA .

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), nan menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang faedah jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, alias memindahkan peralatan di atas rel alias melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain pikulan kereta api. Pelanggaran terhadap patokan ini dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara paling lama tiga bulan alias denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana nan diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Sedang larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebut bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, alias melakukan perbuatan nan mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian dengan ancaman penjara paling lama 3 bulan.

KAI Daop 4 Semarang membujuk seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel serta segera melaporkan andaikan memandang adanya tindakan nan berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan agar perjalanan kereta api tetap aman, selamat, dan nyaman selama masa libur sekolah,” pungkas Luqman. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia