, JAKARTA, –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima sebanyak 343 kali permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox sejak publikasi aturannya hingga 31 Juli 2026. Konsultasi ini dilakukan oleh calon peserta nan mau memperoleh info dan pemahaman mengenai proses serta persyaratan untuk mengikuti program regulatory sandbox OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa selain menerima permintaan konsultasi, OJK juga menerima 35 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox.
Dua Peserta Tengah Uji Coba
Saat ini, terdapat dua peserta regulatory sandbox nan tengah melaksanakan proses uji coba. Kedua peserta tersebut terdiri dari satu penyelenggara dengan model upaya aset finansial digital dan aset kripto, serta satu pendukung pasar.
“Saat ini terdapat dua peserta sandbox, terdiri dari satu penyelenggara dengan model upaya aset finansial digital dan aset kripto, dan satu pendukung pasar nan tengah melaksanakan proses uji coba,” ujar Adi.
Enam Model Bisnis Lulus Uji Coba
Sementara itu, sebanyak enam peserta regulatory sandbox sebelumnya telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus. Model upaya nan dinyatakan lulus mencakup antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berbobot dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi faedah kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, dan Kustodian AKD Non-Perdagangan.
Kemudian, OJK menyatakan satu model upaya lulus regulatory sandbox, ialah PT Dana Kripto Indonesia (PT DKI) dengan model upaya Manajer Dana Kripto pada 17 Juli 2026.
Evaluasi Lima Permohonan Baru
Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa otoritas sedang melakukan pertimbangan terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox. Permohonan tersebut terdiri atas dua model upaya Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan tiga model upaya pendukung pasar.
"OJK juga sedang melakukan proses pertimbangan terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox terdiri dari dua model upaya AKD-AK dan tiga model upaya pendukung pasar," tambahnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·