LPSK Masih Telaah Perlindungan Ferry amp;039;Bobohoamp;039;

Sedang Trending 1 hari yang lalu

LPSK Masih Telaah Perlindungan Ferry 'Boboho'

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Foto: Dok LPSK)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap melakukan penelaahan dan asesmen atas permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang namalain Ferry 'Boboho' dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami tetap melakukan penelaahan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (3/8/2026).

Susi mengatakan, saat ini LPSK belum memberikan perlindungan kepada Ferry. Hingga kini, kata dia, Ferry tetap berstatus sebagai saksi dalam kasus nan menyeret eks Jampidsus tersebut.

“Sampai sejauh ini Ferry tetap berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (justice collaborator),” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang namalain Ferry Boboho ke LPSK demi keamanannya. Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku ketua Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU nan menyeret Febrie Adriansyah.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com