
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan wanita berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik terlarangan merek LC Beauty. Pelaku tidak ditahan lantaran sedang hamil.
"Terhadap tersangka Saudari ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudari ML positif mengandung dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) dan diketahui bahwa Saudari ML tetap dalam kondisi pasca operasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (5/3/2026).
Menurut Eko, penetapan tersangka dilakukan setelah interogator menemukan bukti kuat adanya praktik produksi kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. “Peran ML adalah sebagai pemasok sekaligus pemilik home industry kosmetik terlarangan merek LC Beauty,” ujarnya.
Sementara kasus produk LC Beauty ini terkuak setelah polisi menelusuri dari pemasok hingga mengarah ke ML selaku peracik utama. Dari hasil pemeriksaan, ML mengaku produknya tidak mempunyai izin edar dari BPOM.
“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa dia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty nan tidak mempunyai izin edar dari BPOM dan mengandung bahan rawan jenis merkuri dan hidroquinone,” ujar Eko.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·