Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) dan seluruh pengadil di Indonesia mengenai polemik info pengawasan pengadil Semester I 2026.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah muncul kesalahpahaman mengenai penyampaian info pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam konvensi pers KY pada 30 Juli 2026.
Abdul menjelaskan konvensi pers tersebut menimbulkan kesalahpahaman sehingga perlu diluruskan agar tidak mengganggu hubungan antara KY dan MA.
“Bahwa konvensi pers nan dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 terdapat kesalahpahaman, dan oleh karenanya perlu diluruskan. Dimaksudkan agar tidak menimbulkan pertentangan nan menghalang upaya kolaborasi, sinergisitas antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial guna membangun sistem peradilan berasas asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” kata Abdul di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8).
KY sebelumnya menyampaikan hasil pengawasan pengadil Semester I 2026 dengan menyebut terdapat 121 pengadil nan direkomendasikan untuk dikenai hukuman mengenai dugaan pelanggaran KEPPH. Data tersebut kemudian mencuat lantaran dinilai menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran etik hakim.
Namun, Abdul mengatakan nomor tersebut sebenarnya bukan menunjukkan adanya peningkatan jumlah hukuman etik terhadap pengadil pada periode Januari hingga Juni 2026.
“Oleh lantaran itu, perlu diluruskan bahwa besaran nomor pelanggaran KEPPH bukanlah dimaksudkan sebagai kenaikan hukuman etik bagi pengadil pada semester satu bulan Januari sampai dengan Juni 2026,” jelasnya.
Menurut dia, info tersebut merupakan info peningkatan keahlian pengawasan pada Semester I 2026, bukan menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran etik hakim.
“Hal itu merupakan adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan keahlian pada semester satu, di mana perihal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu penghasilan maupun tunjangan bagi hakim,” katanya.
Abdul mengatakan dirinya juga telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto mengenai persoalan tersebut. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman nan terjadi.
“Saya kemarin sudah berbincang langsung kepada nan Mulia nan Amat Terpelajar Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan narasi nan disampaikan saat konvensi pers itu terjadi,” ucapnya.
“Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau dan kepada seluruh pengadil di Indonesia atas persoalan tersebut, semoga perihal itu tidak terjadi lagi,” lanjut Abdul.
MA Terima Permintaan Maaf KY
Pada hari nan sama, Ketua Kamar Pengawasan MA Yanto menyampaikan telah menerima koreksi dan permintaan maaf dari KY. Ia mengatakan MA batal menggelar konvensi pers lantaran polemik tersebut telah diluruskan.
Yanto nan juga menjabat Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan telah menerima permintaan maaf tersebut.
“Saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia tentunya juga mengampuni berangkaian dengan press release nan disampaikan beberapa hari nan lalu. Jadi intinya, lantaran sudah diralat dan juga ketua KY sudah minta maaf baik kepada publik maupun kepada IKAHI, ya tentunya koreksi press release tidak menjadi relevan lagi,” kata Yanto di ruang pers Gedung MA, Jakarta, Senin (3/8).
Yanto menjelaskan berasas info nan dimaksud, persoalan tersebut berangkaian dengan info tahun 2025, bukan 2026. Ia juga menyebut 75 persen laporan berangkaian dengan norma acara.
"Intinya, bahwa rupanya itu jika info nan masuk itu kan di 2025, ya, bukan di 2026. Dan itu di masa-masa komisioner lama. Dan jika kita lihat, kita cermati, itu 75 persen itu menyangkut norma acara,” kata Yanto.
Menurut Yanto, soal norma aktivitas tidak dapat disebut sebagai pelanggaran etik nan berujung pemberian sanksi, melainkan kudu diselesaikan dengan perbaikan.
“Kalau kekeliruan norma acara, tentunya upaya hukumnya bukan sanksi, melainkan upaya norma perbaikannya seperti itu,” ujarnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·