KuPP Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Cegah Penyiksaan di Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
KuPP Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Cegah Penyiksaan di Indonesia Ilustrasi(un.org)

KELOMPOK Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) memperkuat kerjasama lintas kementerian, lembaga, dan abdi negara penegak norma melalui penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan kewenangan asasi manusia (HAM) sekaligus mencegah praktik penyiksaan di beragam sektor pelayanan publik dan penegakan hukum.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra mengatakan pencegahan penyiksaan kudu diwujudkan melalui komitmen nan tidak hanya berkarakter normatif, tetapi juga terintegrasi dalam kebijakan, sistem pengawasan, dan praktik pelayanan publik sehari-hari.

Menurutnya, sebagai negara pihak dalam Konvensi Menentang Penyiksaan, Indonesia mempunyai tanggung jawab moral sekaligus norma untuk memastikan praktik penyiksaan tidak terjadi di seluruh lini pelayanan publik maupun penegakan hukum.

"Dengan tema Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan, kami menegaskan bahwa upaya pencegahan penyiksaan hanya dapat sukses jika bunyi dan komitmen kita bersatu, terinstitusionalisasi dalam kebijakan, dan diwujudkan dalam praktik keseharian aparatur negara," kata Rahmadi di Jakarta, Jumat (26/6).

Rahmadi menjelaskan komitmen berbareng tersebut mencakup penguatan izin dan sistem pengawasan, peningkatan kapabilitas aparatur negara, pengembangan sistem pengaduan dan pemantauan nan efektif, serta pembenahan kondisi tempat-tempat perampasan kemerdekaan agar lebih aman, manusiawi, dan bebas dari segala corak penyiksaan.

"Kita menyadari bahwa tantangan di lapangan tidak ringan, namun dengan sinergi, koordinasi, dan kerjasama nan kuat antar-lembaga, disertai partisipasi masyarakat sipil dan support media, kita dapat membangun budaya pelayanan publik nan menjunjung tinggi martabat manusia dan prinsip-prinsip kewenangan asasi manusia," ujarnya.

Dalam kesempatan nan sama, KuPP nan beranggotakan Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga memaparkan hasil pemantauan di enam letak nan dilakukan pada 17–18 Juni 2026.

Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah praktik baik, di antaranya tersedianya jasa kesehatan, support hukum, pemenuhan kebutuhan dasar, akomodasi komunikasi dengan keluarga, program pembinaan dan rehabilitasi, serta perlindungan nan lebih baik bagi golongan rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan perseorangan dengan kondisi kesehatan tertentu.

Meski demikian, KuPP tetap menemukan sejumlah aspek nan perlu diperbaiki. Lembaga tersebut merekomendasikan penguatan sarana pengawasan, peningkatan kualitas lingkungan kediaman dan pelayanan, penguatan jasa kesehatan bentuk maupun mental, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan izin internal guna memperkuat perlindungan HAM.

Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan turut melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, sejumlah kementerian, lembaga pendidikan, dan akomodasi jasa kesehatan sebagai corak penguatan kerjasama nasional dalam upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia