Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua instansi imigrasi di Jakarta dalam investigasi kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim, pada Selasa (4/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
“Jadi, ada dua tempat nan geledah hari ini,” kata Taufik, Selasa.
Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan hasil penggeledahan nan dilakukan penyidik.
“Nanti dengan Jubir ya detailnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM nan kemudian beranjak menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·