KPK mengamankan 17 orang mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). Pihak nan diamankan di antaranya ada Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 ialah Saffar Godam.
"Benar dari para pihak nan diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam aktivitas ini. Inisialnya G (Saffar Godam)," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Budi menyebut KPK mengamankan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Dia diamankan berbareng delapan orang penyelenggara negara dan PNS, kemudian 9 orang pihak swasta.
"Di mana para pihak tersebut, 2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (pegawai negeri) diamankan di wilayah Jawa Barat, nan merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," jelas dia.
Budi mengungkapkan malam ini KPK bakal melakukan gelar perkara. Mereka punya waktu 1x24 jam untuk menentukan siapa saja tersangka kasus itu.
"Malam ini KPK kemudian bakal melakukan ekspos untuk menetapkan status norma kepada pihak-pihak nan diamankan. Jadi kita sama-sama tunggu kelak pihak-pihak siapa saja nan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini," ucapnya.
Selain itu, saat ini KPK tetap mencari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenai OTT pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Katanya, Silmy diketahui berada di Jakarta dan sekitarnya.
"Informasi terakhir nan kami dapatkan, keberadaan SK (Silmy Karim) ada di Jakarta dan sekitarnya. Untuk itu kami mengimbau agar nan berkepentingan juga bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi.
Budi menyebut KPK tetap mengusut peran Silmy Karim dalam perkara ini. Untuk itu KPK meminta Silmy segera menyerahkan diri.
"Kita tetap bakal menelusuri mengenai dengan info itu, sehingga tim tentunya kemudian memerlukan kehadiran dan juga keterangan dari nan bersangkutan. Oleh lantaran itu, kami juga mengimbau agar nan berkepentingan juga bisa kooperatif ya, barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini," ungkap dia.
Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku mengetahui tentang OTT itu. Dia menghormati proses norma nan berlaku.
"Kita hormati proses norma nan berjalan, pengarahan kita jelas," kata Agus.
(tsy/rfs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·