Jakarta, CNBC Indonesia - Penyedia jasa pasar digital namalain marketplace bakal mulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online alias merchant mulai 1 Juli 2026.
Pemungutan itu dilakukan dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 nan mengatur tanggungjawab penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri nan bertransaksi di platform mereka.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Temmy Satya Permana dalam aktivitas UMKM Insight nan tayang di Youtube Kementerian UMKM, dikutip Kamis (25/6/2026).
"Ini kan di PMK nan sebenarnya tahun lampau sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan kelak tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak," ucapnya.
Temmy menegaskan, pemungutan itu semata untuk menyamakan pemberlakuan pajak antara pedagang online dengan konvensional nan selama ini berbisnis secara fisik. Tarifnya pun tidak berbeda antara pedagang nan menjajakan dagangannya secara daring dengan nan offline.
"Tidak ada nan berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya nan tadinya tanggungjawab pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berasosiasi langsung dengan DJP kelak sistemnya," tuturnya.
"Begitu setiap transaksi nan terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih," tegas Temmy.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti belum berani menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace kepada merchant bakal bertindak mulai 1 Juli 2026.
Ia hanya menekankan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberi lampu hijau untuk memulai pemberlakuan pungutan itu pada Juli 2026 dari sebelumnya ditunda sejak tahun lalu.
"Yang jelas kami siap, kita persiapkan semua itu, kami sudah berbincang dengan asosiasi, idEA (Indonesia E-Commerce Association), dengan berbagai macam platform," tegas Inge.
Selain itu, Inge juga belum bisa mengungkapkan daftar platform mana saja nan telah ditunjuk Ditjen Pajak untuk memungut pajak penghasilan para merchant di marketplacenya.
"Belum bisa saya sampaikan sekarang, tapi dari sekian banyak platform nan ada di Indonesia, semua sudah kami lakukan semacam pertemuan one-on-one dengan Direktur Jendral Pajak, tapi siapa nan ditunjuk kelak kita menunggu dari keputusan Direktur Jendral Pajak," papar Inge.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·