Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |15:12 WIB

Sidang korupsi chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Direktur PT Dell Indonesia Alexander Vidi Firdaus, menyatakan tidak tahu menahu perihal pihaknya diperkaya Rp112 miliar sebagaimana termuat dalam surat dakwaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sebaliknya, dia mengaku mengalami kerugian dalam proyek tersebut.
Hal itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).
"Jadi jika saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus, Pak," kata Alex.
Mendengar perihal tersebut, advokat Nadiem kembali menyebut bahwa di surat dakwaan PT Dell diperkaya Rp112 miliar. Alex mengaku heran dari mana hitungan nomor diperkaya tersebut berasal.
"Nah itu saya nggak tahu hitungan dari mana, soalnya waktu di BPKP semua arsip sudah diambil. Sebelum dipanggil oleh Kejagung dan BPKP, tim mereka sudah datang ke instansi untuk ambil semua dokumen, Pak," ujarnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·