Ketua LPSK Achmadi (kiri) dan Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam aktivitas Peringatan Hari Anti Penyiksaan International dan Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).(Antara)
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penundaan proses norma alias delayed in justice sebagai corak perlakuan tidak manusiawi. Praktik ini dinilai dapat memperpanjang penderitaan korban kekerasan, memperkuat impunitas pelaku, dan menciptakan kondisi nan memungkinkan terjadinya penyiksaan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam aktivitas Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional dan Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan di Jakarta, Jumat. "Fenomena delay in justice itu sangat berpotensi besar terjadi penyiksaan alias perlakuan nan tidak manusiawi," kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak.
Sondang mencontohkan, delay in justice kerap terjadi ketika laporan korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) alias kekerasan seksual tidak segera diproses alias memerlukan waktu nan sangat lama untuk ditangani. "Terkadang mereka mempunyai akses nan sangat susah dan tertunda-tunda, misalnya ketika laporan atas kasusnya tidak segera diproses, ataupun diproses tapi menyantap waktu nan lama," jelasnya.
Bentuk Penyiksaan nan Tersamarkan
Dalam kesempatan nan sama, Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa penyiksaan terhadap wanita tidak selalu mudah dikenali lantaran sering kali tersamarkan sebagai prosedur, kebiasaan, alias apalagi kebijakan nan dianggap normal.
"Penyiksaan dan perlakuan lain nan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat terhadap wanita kadang tersamarkan oleh beragam norma ataupun tradisi dan perlakuan sehingga dianggap perihal nan normal," ujar Sondang.
Ia memberikan contoh spesifik mengenai perihal ini, seperti pengabaian kewenangan maternitas bagi tahanan perempuan. "Misalnya kekerasan terhadap wanita di dalam tahanan seperti pemenuhan kewenangan maternitas, ketika seorang tahanan wanita itu mengandung alias dia punya anak," tambahnya.
Komitmen Negara Diperlukan
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional nan jatuh pada 26 Juni, Komnas Perempuan menegaskan kembali pentingnya komitmen negara dalam mencegah dan menghapus segala corak penyiksaan, termasuk nan berbasis gender. Selain itu, negara juga didorong untuk memastikan pemulihan nan menyeluruh bagi para korban.
"Peringatan ini menjadi krusial mengingat praktik penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, alias merendahkan martabat tetap terus dialami perempuan, namun sering kali belum dikenali maupun ditangani secara efektif," pungkas Sondang. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·