Ilustrasi(un.org)
KOMISI Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penganiayaan berat nan dialami wanita berinisial YTR, 29, di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa meski korban mengalami penderitaan nan sangat berat, tetap diperlukan pendalaman untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam konvensi tersebut, khususnya mengenai adanya keterlibatan alias pembiaran oleh negara.
"Untuk kasus YTR perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa memandang sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam arti Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam konvensi tersebut disyaratkan bahwa perbuatan itu ditujukan untuk menimbulkan kesakitan nan sangat luar biasa untuk tujuan tertentu, misalnya mendapatkan pengakuan alias melakukan diskriminasi, serta kudu ada keterlibatan negara," kata Sondang di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut dia, unsur nan telah terlihat dalam kasus tersebut adalah adanya tindakan nan menimbulkan penderitaan berat terhadap korban. Namun, Komnas Perempuan tetap menelusuri apakah terdapat pembiaran dari abdi negara pemerintah wilayah maupun abdi negara penegak norma nan dapat memenuhi unsur keterlibatan negara.
"Yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya tempat kos-kosannya, alias dari abdi negara penegak norma ketika korban sudah berupaya menyampaikan kasusnya tetapi tidak ditindaklanjuti. Di situlah kita bisa memandang adanya keterlibatan negara melalui pembiaran sehingga masuk dalam kategori penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan," ujarnya.
Sondang mengatakan Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hasil temuan tim dijadwalkan bakal disampaikan kepada publik dalam beberapa hari ke depan.
Sementara itu, berasas temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus nan dialami YTR merupakan penganiayaan berat nan dilakukan secara terencana dan berjalan berulang kali hingga mengakibatkan akibat serius bagi korban.
"Saat ini nan bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat nan terencana. Penganiayaan tersebut dilakukan secara terus-menerus dan menimbulkan akibat nan berat, apalagi sampai menyebabkan disabilitas," ucapnya.
Komnas Perempuan juga mendesak agar dilakukan visum secara menyeluruh terhadap korban untuk memastikan ada alias tidaknya unsur kekerasan seksual. Langkah tersebut dinilai krusial agar seluruh dugaan tindak pidana dapat diungkap dan dikenakan kepada pelaku.
"Kami juga mendesak agar ada visum nan menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan perbuatan kekerasan seksual sehingga pasal-pasal nan dapat dikenakan kepada pelaku menjadi berlapis dan komprehensif, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tuturnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·