Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada keputusan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi nikel tahun 2026, menjelang periode revisi RKAB.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah tetap membahas beragam usulan perubahan RKAB nan diajukan pelaku upaya dan belum menetapkan nomor produksi tertentu.
Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap bakal menggunakan sistem pertimbangan resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, tetap dalam pembahasan," kata Tri dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Tri menegaskan proses nan melangkah saat ini merupakan pertimbangan terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi. "Nanti tetap bakal ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” ujarnya.
Menurut Tri, pemerintah perlu memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Dengan demikian, pasokan bahan baku untuk smelter dapat terjaga, sementara keseimbangan pasar, nilai komoditas, dan keberlanjutan persediaan mineral nasional tetap menjadi perhatian dalam setiap pengambilan keputusan.
Keputusan ini merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi nan dijadwalkan berjalan bulan depan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan nan masuk tetap kudu melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan upaya memang dapat mengusulkan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua alias paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.
“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berasas info produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” tegas Tri.
Ia menambahkan proses revisi tidak semata-mata bermaksud menambah alias mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan nomor nan ditetapkan betul-betul mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Tri menegaskan, penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beraksi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian memerlukan pasokan bahan baku nan memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.
Di saat nan sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi nan terlalu tinggi berisiko menekan nilai komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·