Kasus Judi Online Rugikan Ekonomi, Bareskrim Setor Rp58 Miliar ke Kas Negara

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Kasus Judi Online Rugikan Ekonomi, Bareskrim Setor Rp58 Miliar ke Kas Negara

Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, bahwa tindak pidana gambling online (judol) memberikan kerugian serius terhadap tatanan ekonomi nasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyebut pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap kekayaan rampasan nan berasal dari tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tindak pidana asal pertaruhan online.

"Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," kata Himawan dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, eksekusi ini merupakan penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai penyelesaian penanganan kekayaan kekayaan dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal pertaruhan online.

Himawan menjelaskan, dalam aktivitas tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekaligus menyerahkan hasil objek eksekusi dari kekayaan rampasan tersebut kepada negara.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com