Jakarta - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari (Tobas) menegaskan pengkajian terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) 1945 menjadi penting.
Sebab, UUD NRI 1945 berangkaian langsung dengan upaya mewujudkan sistem perekonomian nasional nan sesuai dengan petunjuk konstitusi.
"Kami mau memastikan bahwa perekonomian nasional dijalankan sesuai dengan koridor konstitusi, di mana seluruh rakyat Indonesia terlibat dalam proses ekonomi sehingga kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata," ujar Tobas, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Hal ini dia tegaskan seusai Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI di Ruang GBHN Bawah, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).
Kajian terhadap Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dilakukan K3 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perekonomian nasional nan berdasarkan Pancasila dan konstitusi, sekaligus menjawab beragam tantangan kebangsaan seperti ketimpangan pembangunan, penguatan ekonomi kerakyatan, transformasi digital, dan perubahan ekonomi dunia nan semakin dinamis.
Menurut Tobas, beragam pandangan nan disampaikan para narasumber bakal menjadi bahan kajian K3 nan selanjutnya disusun menjadi rekomendasi kepada Pimpinan MPR RI.
"Tadi nan disampaikan oleh para narasumber bakal menjadi bahan kajian lebih lanjut nan nantinya kami sampaikan dalam corak rekomendasi kepada Pimpinan MPR untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan perekonomian nasional demi mencapai kemakmuran bangsa sesuai petunjuk konstitusi," kata Tobas.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan meningkatnya peran negara dalam ekonomi nan dapat mengarah pada sistem ekonomi sosialis, Tobas menegaskan obrolan tersebut justru bermaksud mencari format terbaik nan sesuai dengan konstitusi Indonesia.
"Kita mau mencari format nan terbaik sesuai koridor konstitusi. Di situ juga kita bisa memandang sejauh mana negara berkedudukan dan sejauh mana rakyat dapat diaktifkan untuk turut menjalankan roda perekonomian," ujar Tobas.
"Hal-hal nan dikhawatirkan tersebut perlu kita diskusikan dan dicarikan solusinya," sambungnya.
Tobas menambahkan prinsip utama nan kudu menjadi injakan adalah kedaulatan rakyat, asas kekeluargaan, pemerataan, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945.
"Yang paling krusial adalah gimana kita merujuk pada konstitusi dalam menjalankan perekonomian negara. Jangan sampai ada kesenjangan nan terlalu lebar antara nan paling kaya dan nan paling miskin," tegas Tobas.
"Pemerataan dan keadilan kudu menjadi koridor utama," sambungnya.
Sementara itu, master ekonomi Dr Revrisond Baswir menilai Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tetap sangat relevan dan tetap hidup dalam diskursus kebangsaan Indonesia.
Menurut Dr Revrisond, Pasal 33 mengandung konsep kerakyatan ekonomi nan menempatkan partisipasi rakyat sebagai inti pembangunan ekonomi nasional.
"Demokrasi ekonomi adalah proses sistematis untuk mendemokratisasikan kepemilikan alat-alat produksi kepada seluruh personil masyarakat. Karena itu, Pasal 33 mengandung semangat anti-konsentrasi kekayaan dan menolak kekuasaan ekonomi oleh segelintir pihak," kata Dr Revrisond.
Dr Revrisond juga menyoroti tetap minimnya perhatian akademik terhadap konsep kerakyatan ekonomi nan secara definitif tercantum dalam konstitusi.
"Pertanyaannya sederhana, apakah kerakyatan ekonomi dipelajari secara serius di fakultas ekonomi alias pengetahuan sosial politik? Padahal ini merupakan petunjuk konstitusi nan semestinya menjadi landasan pengembangan pengetahuan dan kebijakan publik," ujar Dr Revrisond.
Dalam pandangan Dr Revrisond, penguatan sumber daya manusia menjadi syarat utama untuk mewujudkan kerakyatan ekonomi.
Karena itu, akses terhadap pendidikan kudu menjadi prioritas dalam penyelenggaraan Pasal 33.
"Kalau ekonomi Indonesia mau berbasis pengetahuan, maka kualitas pendidikan menjadi kunci. Pendidikan adalah perangkat produksi nan paling krusial lantaran menentukan keahlian masyarakat untuk menjadi subjek dalam kerakyatan ekonomi," jelas Dr Revrisond.
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina Prof Didik Junaidi Rachbini, PhD menilai perdebatan mengenai sistem ekonomi Indonesia sebaiknya tidak berakhir pada dikotomi kapitalisme dan sosialisme, melainkan diarahkan pada upaya mencari model nan paling efektif untuk mencapai tujuan konstitusi, ialah kemakmuran rakyat.
"Tujuan utama Pasal 33 dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Persoalannya bukan pada tujuan, tetapi gimana langkah mencapainya," ujar Prof Didik.
"Di situlah perdebatan mengenai penerapan menjadi penting," sambungnya.
Dalam paparannya, Prof Didik membandingkan pengalaman Indonesia dengan Korea Selatan (Korsel) nan dalam beberapa dasawarsa sukses melakukan transformasi ekonomi secara signifikan.
"Pada tahun 1965 pendapatan per kapita Indonesia dan Korea Selatan sama-sama sekitar 200 dolar AS. Sekarang Indonesia berada di kisaran 4.800 dolar AS, sementara Korea Selatan mendekati 40.000 dolar AS," kata Prof Didik.
"Ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ekonomi dan pembangunan lembaga sangat menentukan," sambungnya.
Menurut Prof Didik, keberhasilan pembangunan ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas kelembagaan dan efektivitas penerapan kebijakan publik.
"Menurut saya, 70% perhatian kita semestinya berada pada lembaga dan program. Ide dan konstitusi itu penting, tetapi tanpa lembaga nan kuat, penerapan kebijakan tidak bakal melangkah optimal," kata Prof Didik.
Prof Didik mencontohkan keberhasilan penerapan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 nan menjamin kewenangan atas kesehatan melalui penyelenggaraan program agunan kesehatan nasional.
"Pasal-pasal dalam konstitusi kudu diterjemahkan ke dalam lembaga nan bekerja. Karena itu, perdebatan nan lebih krusial adalah gimana petunjuk konstitusi diwujudkan dalam kebijakan nan nyata dan dirasakan masyarakat," tegas Prof Didik.
Di kesempatan nan sama, ahli ekonomi sekaligus Anggota K3 MPR RI Prof Hendrawan Supratikno, PhD menilai perdebatan mengenai Pasal 33 sesungguhnya telah berjalan sejak awal kemerdekaan dan mencerminkan upaya bangsa Indonesia mencari jalan pembangunan nan sesuai dengan karakter nasional.
Menurut Prof Hendrawan, semangat Pasal 33 lahir sebagai upaya membangun ekonomi nasional nan berbeda dari struktur ekonomi kolonial.
"Kerangka dasar perekonomian Indonesia dibangun untuk mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional. Karena itu Pasal 33 merupakan kulminasi pemikiran para pendiri bangsa," kata Prof Hendrawan.
Prof Hendrawan mengakui sepanjang sejarah Indonesia selalu menghadapi perdebatan antara pendekatan nan lebih berorientasi pasar dengan pendekatan nan menekankan peran negara dan keadilan sosial.
"Kalau kita berjumpa dengan kaum sosialis, mereka bakal mengatakan sosialisme juga bisa efisien. Sebaliknya, kaum kapitalis juga berbincang tentang keadilan," jelas Prof Hendrawan
"Yang membedakan adalah instrumen dan langkah mewujudkannya," sambungnya.
Karena itu, menurut Prof Hendrawan, perdebatan mengenai Pasal 33 tidak perlu dilihat sebagai pertentangan ideologis nan kaku, melainkan sebagai proses mencari kebijakan nan paling sesuai dengan kebutuhan bangsa.
"Ekonomi bukan seperangkat doktrin, melainkan perangkat berpikir. nan paling krusial adalah memahami masalah nan dihadapi, melakukan pengamatan nan cermat, kemudian memilih kebijakan nan paling berfaedah bagi masyarakat," ujar Prof Hendrawan.
Prof Hendrawan menambahkan cita-cita keadilan sosial nan terkandung dalam Pasal 33 tetap relevan sebagai kompas pembangunan nasional, meskipun implementasinya perlu terus menyesuaikan dengan dinamika zaman.
"Cita-cita keadilan sosial nan terkandung dalam Pasal 33 tetap menjadi arah nan kudu dijaga. Namun dalam pelaksanaannya diperlukan kebijakan nan adaptif, realistis, dan bisa menjawab tantangan ekonomi nan terus berubah," kata Prof Hendrawan.
Dalam obrolan juga mengemuka sejumlah catatan penting, antara lain perlunya penguatan kelembagaan ekonomi nasional, pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi sebagai bagian dari penerapan kerakyatan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD NRI 1945.
Selain itu, peserta rapat juga menyoroti pentingnya mengantisipasi beragam tantangan baru, termasuk perkembangan kepintaran buatan (Artificial Intelligence), ekonomi digital, pengelolaan info sebagai aset strategis nasional, serta perubahan lanskap ekonomi dunia nan bakal memengaruhi arah pembangunan Indonesia di masa depan.
Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian pengkajian K3 MPR RI sepanjang tahun 2026 nan difokuskan pada penguatan sistem perekonomian nasional berasas nilai-nilai konstitusi.
Hasil-hasil pembahasan bakal dirumuskan menjadi bahan rekomendasi kepada Pimpinan MPR RI sebagai kontribusi pemikiran dalam memperkuat arah pembangunan nasional.
Melalui kajian tersebut, K3 MPR RI berambisi dapat memberikan kontribusi strategis dalam mewujudkan sistem perekonomian nasional nan berkeadilan, partisipatif, berkelanjutan, serta bisa menjawab tantangan Indonesia menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Sebagai informasi, selain Tobas, rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua K3 MPR RI ialah Drs Djarot Saiful Hidayat, Dr Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Dr Ajiep Padindang, serta para personil K3 MPR RI.
Rapat pleno menghadirkan sejumlah master ekonomi sebagai narasumber, ialah Dr Revrisond Baswir; Rektor Universitas Paramadina Prof Didik Junaidi Rachbini, PhD; serta ahli ekonomi sekaligus Anggota K3 MPR RI Prof Dr Hendrawan Supratikno, PhD. (hnu/ega)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·