Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis alias MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dia mengatakan investigasi dilakukan berasas surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berasas dua perangkat bukti nan cukup nan diperoleh tim penyidik, maka tim interogator menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.
Dadan cs Diduga Markup Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu
Kejagung juga mengungkap Dadan cs diduga melakukan markup terhadap pengadaan peralatan di program MBG. Pengadaan peralatan tersebut dikatakan tak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan hubungan tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik peralatan dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut meningkatkan nilai dalam penyusunan anggaran itu.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka referensi kerja) pengadaan peralatan dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup nilai pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG," ucapnya.
Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan nan tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berakibat pada kerugian finansial negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan cs Terima Insentif Miliaran Per Hari
Selain itu, Kejagung mengungkap ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan SPPG.
Syarief menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG. Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Prabowo Ungkap Alasan Copot Dadan cs
Sebagai informasi, sebelum menyandang status tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari kedudukan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026).
Saat memberikan pengarahan kepada ribuan peserta rapat konsolidasi program MBG di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat (3/6/2026). Dalam kesempatan itu, Prabowo sempat mengungkapkan argumen keputusannya mencopot tiga eks ketua BGN.
Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan program andalannya tersebut dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan dan penyalahgunaan kepercayaan.
Prabowo juga menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah dirinya menerima beragam laporan mengenai adanya kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyelewengan dalam penyelenggaraan program. Menurut Prabowo, kualitas kepemimpinan menjadi aspek penentu keberhasilan sebuah organisasi.
"Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompetensi, alias tidak jujur," tegas Prabowo.
Saksikan info selengkapnya hanya di program detikPagi jenis Kamis (4/6/2026). Nikmati terus menu sarapan info unik detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·