Ini Awal Perkenalan dan Kronologi Penyiksaan Perempuan di Bandung oleh Tersangka TH

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ini Awal Perkenalan dan Kronologi Penyiksaan Perempuan di Bandung oleh Tersangka TH Kapolda Jabar mengungkap kronologi perkenalan dan penyiksaan korban YTR oleh tersangka TH, di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/6/2026).(MI/Bayu Anggoro)

POLDA Jawa Barat mengungkap kronologi pembongkaran kasus dugaan penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, hingga penyanderaan berujung kebutaan nan menimpa seorang wanita berinisial YTR. Aksi biadab tersebut dilakukan oleh tersangka TH selama kurun waktu tiga tahun terakhir. ​

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus sadis ini bermulai dari adanya laporan polisi nan dilayangkan oleh pihak family korban pada 12 Juni 2026 lalu.

​"Kami menyimpulkan bahwa betul telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat dan penyanderaan sebagaimana dilaporkan family korban. Kami langsung melakukan pengejaran dan sukses menetapkan TH sebagai tersangka," kata Rudi di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/6).

Kronologi Perkenalan

​Rudi menjelaskan kronologi perkenalan korban dengan tersangka. Jalinan asmara berujung petaka ini bermulai pada awal 2024. Korban YTR dan tersangka TH berkenalan melalui aplikasi kencan daring, Tinder. Setelah merasa dekat, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan dan tinggal berbareng di sebuah rumah indekos. ​Namun, sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, hubungan tersebut sering diwarnai kekerasan nan dialami YTR.

Untuk menutupi kekerasannya, tersangka acapkali memindahkan letak tinggal mereka. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kepolisian mengidentifikasi ada empat letak indekos nan menjadi tempat penyiksaan berulang terhadap YTR.

"Pertama di Cicadas, 15 Mei 2024 sampai 15 September 2024. Tersangka mulai melakukan kekerasan bentuk berupa pukulan ke bagian badan dan menyundut tubuh korban menggunakan rokok," katanya.

Kerap Berpindah Indekos

TKP kedua tetap di sekitar Cicadas, Kota Bandung. 

"September 2024 sampai Januari 2025. Penyiksaan makin brutal. Di tempat ini, tersangka memukul mata kiri korban menggunakan besi tipis. Akibat hantaman barang keras tersebut, mata kiri korban sekarang dilaporkan mengalami kebutaan total," katanya.

Di letak kedua itu, lanjut Rudi, keduanya sempat diusir dari kosan akibat sering terlibat percekcokan nan mengganggu penunggu lain.

"TKP ketiga di Ciporeat, Cilangkrang, dari Februari 2025 sampai Desember 2025. Tersangka secara sadis memukul mata kanan korban menggunakan helm hingga YTR kehilangan penglihatan pada kedua matanya secara total. Tak hanya itu, tersangka juga menebas dengkul korban dengan barang tajam hingga korban kesulitan berjalan," katanya.

Sedangkan TKP keempat berada di Cijambe, Cinunuk, Cileunyi, dari Januari 2026 hingga Juni 2026. Di letak terakhir ini, menurutnya korban disekap di dalam bilik kos nan dikunci dari luar oleh tersangka saat bepergian, sehingga membiarkan korban dalam kondisi terluka parah dan tidak berdaya.

Tak hanya itu, dalam keterangan pers itu Rudi pun menjelaskan pascaberbagai penyiksaan nan dilakukan tersangka. Diduga panik memandang kondisi korban nan semakin kritis, tersangka meminta support penjaga kos untuk mengantar YTR ke RSUD Ujung Berung. Karena lukanya terlampau parah, pihak rumah sakit meminta agar korban segera dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. ​

"Kami mengapresiasi kejelian pihak RSHS Bandung. Saat memandang kondisi bentuk pasien nan penuh luka tidak wajar, mereka langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) nan kemudian diteruskan ke Direktorat PPA Polda Jabar," katanya.

Terekam CCTV Rumah Sakit

Berdasarkan rekaman kamera pengawas rumah sakit, tersangka TH nan saat itu mengenakan topi putih sempat mengantar korban masuk ke unit darurat gawat (UGD). Namun, menyadari aksinya bakal terendus, TH langsung melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja di rumah sakit. 

​Mengenai argumen penyiksaan, Rudi menyebut tersangka merasa jengkel dan berprasangka terhadap korban. Lebih lanjut, dia menyebut pihak family mulai merasa kehilangan jejak korban sejak 2024 lantaran nomor telepon selulernya tidak aktif. Untuk menyiasatinya, tersangka memalsukan komunikasi lewat akun Facebook korban, agar terkesan korban dalam keadaan baik-baik saja dan meminta family tidak perlu khawatir.

Namun, family baru mengetahui keberadaan YTR setelah dihubungi pihak rumah sakit dalam kondisi kritis dan buta. ​Rudi menambahkan, tindakan TH dikategorikan sebagai kejahatan sadis nan tidak manusiawi. Terlebih, TH merupakan seorang residivis nan pernah divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus kekerasan serupa terhadap wanita di Bandung. 

"Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk menerapkan pasal kumulatif agar tersangka mendapat balasan seberat-beratnya dan setimpal," katanya.

Rudi pun menyebut tersangka bisa dikenalan pasal berlapis, ialah ​Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan nan mengakibatkan luka berat (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan (ancaman maksimal 12 tahun penjara), Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan (ancaman 9 tahun penjara), dan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana nan mengakibatkan luka berat (ancaman 9 tahun penjara). (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia