Hampir Setahun Mandek, Kasus Kekerasan Jurnalis Naik Penyidikan di Ditreskrimsus Polda Bali

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Hampir Setahun Mandek, Kasus Kekerasan Jurnalis Naik Penyidikan di Ditreskrimsus Polda Bali Dukungan untuk kepolisian segera menuntaskan kasus kekerasan nan dialami wartawan detikBali.(MI/Arnoldus Dhae)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi meningkatkan status penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan detikBali, Fabiola Dianira, ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi saat korban meliput tindakan demonstrasi pada 30 Agustus 2025 lalu. Kepastian bakal peningkatan status ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus.

Berdasarkan surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu, nan kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,  dengan menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan rasa sedikit lega atas perkembangan tersebut. Menurutnya, perihal ini merupakan buah dari konsistensi AJI Denpasar dan LBH Bali dalam mengawal kasus nan sudah melangkah nyaris satu tahun.

"Dengan dinaikkannya status menjadi penyidikan,  kami mendorong agar Polda Bali segera memeriksa dan menetapkan personil Polri nan kami duga menjadi pelaku kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik sebagai tersangka," kata Rhadite.

Berdasarkan KUHAP, kata Rhadite, proses investigasi mempunyai dua tujuan utama, ialah mencari serta melengkapi perangkat bukti dan menemukan tersangka. Karena itu, dia mendesak agar proses ini dijalankan dengan sigap dan proporsional. Namun, Rhadite juga mengkritisi minimnya akuntabilitas dan ruang partisipasi nan diberikan oleh interogator selama menangani laporan kasus ini sejak awal. Penyidik kudu memastikan bahwa setelah ini impunitas norma tidak melangkah hanya lantaran terduga pelaku merupakan bagian dari aparatur negara.

Di sisi lain, Rhadite menilai adanya situasi nan tidak proporsional dan timpang oleh pihak kepolisian dalam merespons peristiwa 30 Agustus 2025 tersebut. "Kepolisian dengan sigap langsung melakukan penangkapan terhadap 170 massa aksi, dan kemudian memproses norma massa aksi, di mana ada sekitar 17 hingga 18 orang nan ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar di antara mereka apalagi sudah diputus di Pengadilan Negeri Denpasar," ungkap Rhadite.

Rhadite menilai ketidakseimbangan ini sangat nyata ketika masyarakat sipil nan dilaporkan diproses dengan kilat, sementara kasus kekerasan terhadap wartawan nan diduga dilakukan oleh abdi negara justru melangkah sangat lambat.

"Jadi kami mengkritisi aspek-aspek soal ketidakproporsionalan, ketidakobjektifan, dan ketimpangan dalam menangani kasus-kasus nan terjadi pada rangkaian peristiwa Agustus tahun lampau tersebut," ujarnya.

Ia berambisi kasus ini dapat segera diungkap tuntas untuk menunjukkan siapa pelakunya, sekaligus menciptakan preseden baik agar ke depan tidak ada lagi kesewenang-wenangan, kekerasan, dan tindakan antidemokrasi oleh kepolisian terhadap wartawan nan sedang menjalankan tugas.

"Maka ini menjadi milestone sekaligus pengingat penting, terutama bagi abdi negara negara, untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik," tegas Rhadite.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi, Gender, dan Ketenagakerjaan AJI Denpasar, Rizki Setyo, menambahkan bahwa kasus ini menjadi tamparan keras bagi abdi negara keamanan nan secara sadar menghalangi kerja-kerja jurnalistik dengan tindakan kekerasan dan intimidasi.

"Kami berambisi kasus ini dapat diselesaikan dengan sigap lantaran tahapnya sudah penyidikan. Paling tidak interogator sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Saya rasa polisi tidak perlu mengulur waktu lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya," kata Rizki.

Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan, Rizki tetap mengkritisi keahlian interogator nan dinilai sangat lamban dalam melakukan penyelidikan. Padahal, seluruh keterangan dari korban dan saksi-saksi sudah disampaikan sejak awal peristiwa itu terjadi. "Sangat disayangkan kasus ini baru naik ke tahap investigasi setelah nyaris satu tahun peristiwa kekerasan itu terjadi," pungkas Rizki.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Febri,  menilai penting  menerapkan UU Pers dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Penggunaan delik pers ini sesuai nan diharapkan,  mengingat sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap wartawan detikBali, Fabiola Dianira, pada 20 April 2026.

"Meski sebelumnya di Ditreskrimum laporan ini dihentikan di tahap penyelidikan, namun di Ditreskrimsus meningkatkan ke investigasi dengan delik pers. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas tanpa ada praktik impunitas," minta Febri.

Febri mengatakan, agunan kemerdekaan pers merupakan parameter utama dari suasana kerakyatan nan sehat. Oleh lantaran itu, negara wajib memastikan perlindungan penuh terhadap wartawan nan bekerja di lapangan demi terpenuhinya kewenangan publik dalam memperoleh info nan benar. "Tidak adanya proses norma pada pelaku pelanggaran kerja jurnalistik itu membikin kasus kekerasan terus berulang," tandasnya. (Arnoldus Dhae/P-3) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia