Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kejagung di hari nan sama telah melakukan penggeledahan di instansi BGN area Jakarta Pusat. Dikatakan jika rumah ketiga tersangka juga menjadi sasaran penggeledahan itu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026). Hasilnya, interogator menyita sejumlah arsip krusial serta peralatan bukti elektronik milik para tersangka.
"Hasil penggeledahan adalah arsip dan peralatan bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan ketiga tersangka terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG).
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis alias MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Syarief.
Dia mengatakan investigasi dilakukan berasas surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berasas dua perangkat bukti nan cukup nan diperoleh tim penyidik, maka tim interogator menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.
Kejagung pun mengungkap sejumlah temuan nan membikin Dadan beserta Sony dan Lodewyk menjadi tersangka. Berikut ini ulasannya dirangkum detikcom.
Yayasan SPPG Terafiliasi
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Akan tetapi, kata dia, yayasan itu malah terafiliasi dengan Dadan dkk.
"Bahwa program MBG tersebut semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam bertemu pers.
Syarief menyebut Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Sehingga, kata dia, SPPG itu milik yayasan nan terafiliasi dengan Dadan dkk.
"Namun tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.
Yayasan Terima Insentif Miliaran Per Hari
Syarief mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Dadan dkk Markup Pengadaan Barang
Selain mengintervensi verifikasi dan hubungan SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat kreator komitmen alias PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan nilai peralatan dan jasa saat proses pengadaan.
"Adanya markup nilai pengadaan," ujar Syarief.
Kejagung mengatakan pengadaan peralatan tersebut dikatakan tak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Ia menekankan tindakan nan dilakukan Dadan dkk melawan hukum.
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan hubungan tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik peralatan dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman.
Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan peralatan dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut meningkatkan nilai dalam penyusunan anggaran itu.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka referensi kerja) pengadaan peralatan dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup nilai pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG," ucapnya.
Mark Up Terkait Motor Listrik-Televisi
Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan nan dimarkup oleh para tersangka, di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan nilai pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berakibat pada kerugian finansial negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
(dwr/ygs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·