KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Kasus ini turut menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim nan sekarang diperiksa usai menyerahkan diri.
Dirangkum detikcom, Kamis (4/6/2026), OTT di Kanim Jakbar ini dilakukan pada Rabu (3/6). OTT digelar di Jakbar serta wilayah Jawa Barat dan Bali.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan belasan orang ditangkap dalam operasi ini. Para pihak nan ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
17 Orang Ditangkap
KPK kemudian mengungkap ada 17 orang nan ditangkap mengenai OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Baraat. Pihak nan diamankan di antaranya ada Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, ialah Saffar Godam.
"Benar dari para pihak nan diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam aktivitas ini. Inisialnya G (Saffar Godam)," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Dia diamankan berbareng delapan orang penyelenggara negara dan PNS, kemudian 9 orang pihak swasta.
"Di mana para pihak tersebut, 2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (pegawai negeri) diamankan di wilayah Jawa Barat, nan merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," jelas dia.
Dugaan Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA
Lalu, apa kasus nan melatarbelakangi OTT di Imigrasi Jakarta Barat ini?
OTT nan dilakukan itu berangkaian dengan dugaan suap mengenai proses pengurusan penduduk negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Namun bangunan perincian perkaranya bakal dijelaskan KPK pada saat konvensi pers nanti.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berangkaian dengan proses pengurusan penduduk negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA agar bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga nan sementara alias KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Budi.
Budi menjelaskan tim KPK juga mengamankan mobil, motor, hingga duit tunai asing sebagai peralatan bukti dalam OTT tersebut.
"Dalam progresnya, ada belasan orang nan diamankan dalam rangkaian aktivitas peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga peralatan bukti nan diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga peralatan bukti dalam corak duit tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam corak logam mulia emas," imbuhnya.
Wamen Imipas Sempat Dicari Penyidik, Lalu Serahkan Diri
Dalam proses OTT ini, KPK juga mengungkap sempat mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. KPK meminta Silmy untuk koperatif.
"Tim tetap terus melakukan pencarian. Benar, tetap dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat kepada wartawan, Rabu (3/6) sore.
Budi meminta semua pihak bersikap kooperatif. Dia belum menjelaskan perincian apa kaitan Silmy mengenai OTT itu.
Usai sempat dicari keberadaannya, Silmy Karim lampau tiba di KPK pada Rabu (3/6) malam. KPK menyebut Silmy menyerahkan diri.
"Menyerahkan diri," kata Budi.
"Yang berkepentingan sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Selanjutnya bakal dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Silmy sempat memberikan respons singkat usai tiba di KPK. Dia mengaku tetap menjalani aktivitas hariannya seperti biasa sebelum menyerahkan diri.
"Ya gini aja, menyelesaikan agenda," katanya.
Semalam interogator KPK juga menggeledah rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui peralatan bukti apa saja nan dibawa KPK.
Respons Menteri Imipas dan Dirjen Imigrasi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menghormati operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Agus menegaskan arahannya sudah jelas terhadap jejeran untuk selalu memegang integritas dalam bertugas.
"Kita hormati proses norma nan berjalan, pengarahan kita jelas," kata Agus, Rabu (3/6).
Terpisah, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko juga mendukung penuh langkah KPK melakukan penegakan norma di lingkungan instansi Imigrasi. Hendarsam punya prinsip membawa perubahan dan membersihkan Imigrasi dari dalam.
"Jadi pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah nan dilakukan oleh KPK untuk membongkar kasus apa pun nan ada di imigrasi, lantaran kehadiran kami nan baru 2 bulan ini di imigrasi spiritnya adalah membawa perubahan dan melakukan pembersihan," katanya.
Hendarsam siap membantu KPK jika memerlukan support dalam pengembangan perkaranya. Hendarsam tak bakal menutup jika KPK menyasar instansi Imigrasi di wilayah lain.
KPK mempunyai 1x24 jam untuk menentukan status norma dari pihak nan ditangkap dalam OTT. KPK dijadwalkan menggelar bertemu pers kasus tersebut hari ini
(ygs/yld)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·