Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp15 Miliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Kejaksaan Tangkap Empat Pejabat PDAM Barito Kuala(Dok. Istimewa)

TIM campuran Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menangkap empat pejabat serta mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola finansial nan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Proses penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6) malam hingga Jumat (26/6) awal hari. Keempat orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ nan merupakan Staf Administrasi dan Keuangan, Smd selaku mantan Direktur PDAM Barito Kuala periode 2016-2020, dan Sdn nan menjabat Kasubbag Umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, pada Jumat (26/6), menjelaskan bahwa penangkapan paksa terpaksa dilakukan lantaran para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa argumen nan sah.

"Upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dikan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah interogator menemukan bukti permulaan nan cukup dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola finansial PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk tahun kitab 2014 hingga 2025.

Berdasarkan penyelidikan, dari total pembayaran pengguna melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 nan mencapai Rp196,6 miliar, sebagian biaya tidak disetorkan ke rekening PDAM di Bank Kalsel. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan kerabatnya.

Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka diduga merekayasa laporan finansial dengan selalu mencatatkan kerugian. Akibatnya, PDAM Barito Kuala tidak pernah menyetorkan dividen alias untung kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.

"Akibat perbuatan para tersangka, PDAM Kabupaten Barito Kuala berpotensi menderita kerugian finansial negara kurang lebih sebesar Rp15.263.673.920," tambah Dikan.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Guna kepentingan investigasi lebih lanjut, mereka sekarang ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin untuk mencegah pelarian diri alias penghilangan peralatan bukti. (DY/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia