Awaludin
, Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |20:10 WIB

Penangkapan sabu (foto: Okezone)
JAKARTA – Aparat dari Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Timur. Seorang laki-laki berinisial RF (24) diamankan saat diduga hendak mengedarkan 2.000 butir pil ekstasi di area Cililitan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 3 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus ini bermulai dari info masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di letak tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan area hingga mendapati seorang laki-laki nan sesuai dengan ciri-ciri sasaran berada di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik besar berisi narkotika jenis ekstasi dengan total 2.000 butir. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S turut diamankan sebagai peralatan bukti.
Dari hasil interogasi awal, tersangka RF nan diketahui berstatus pelajar mengakui bahwa peralatan haram tersebut berada dalam penguasaannya. Petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di wilayah Depok, namun tidak ditemukan peralatan bukti tambahan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·