Liputan6.com, Jakarta - DPR menerima usulan dari koalisi serikat buruh mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sejumlah rumor strategis, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), pekerja rumah tangga (PRT), perlindungan pekerja digital, hingga tenaga kerja asing (TKA), diserahkan sebagai bahan pembahasan RUU.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR bakal terus membuka ruang bagi seluruh serikat pekerja untuk menyampaikan masukan selama proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap berlangsung. Total, ada 18 konfederasi pekerja nan diterima DPR hari ini.
“Kita (DPR RI) bakal terus menerima dan mengakomodasi masukan-masukan dalam rangka penyusunan draf naskah akademik untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tetap berada dalam tahap penyusunan. Setelah pembahasan di Panitia Kerja (Panja), proses legislasi tetap bakal bersambung ke tim perumus, tim sinkronisasi, pengharmonisan di Badan Legislasi (Baleg), kemudian kembali ke Komisi IX sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
Cucun menyebut izin nan disusun diharapkan bisa menghadirkan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian norma bagi pelaku usaha.
“Dan untuk para pengusaha juga, ini sangat diperlukan untuk suasana investasi adalah nan namanya kepastian hukum,” ujarnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·