Dewan Pers dan Kemendagri Siapkan MoU untuk Tata Ulang Kerja Sama Media di Daerah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Dewan Pers dan Kemendagri Siapkan MoU untuk Tata Ulang Kerja Sama Media di Daerah Pertemuan antara Wamendagri Bima Arya (kiri) dengan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat di Jakarta, Rabu (24/6).(MI/HO)

DEWAN Pers dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk menata ulang pola hubungan dan kerja sama antara pers dengan pemerintah wilayah (pemda) nan selama ini dinilai kerap menyimpang. Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi antara jejeran Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Jakarta, Rabu (24/6).

Salah satu rumor utama nan dibahas adalah praktik pemanfaatan jasa wartawan oleh pemda untuk menjalankan kegunaan kehumasan. Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menyatakan praktik ini menggerus independensi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas dan pendidikan wartawan,” kata Komarudin.

Ia mengusulkan agar pemerintah wilayah dapat mendukung upaya tersebut melalui fasilitasi anggaran resmi untuk mengembalikan kegunaan pers nan independen.

MoU sebagai Payung Hukum

Sebagai langkah konkret untuk mengatasi maraknya media nan belum terverifikasi dan wartawan nan belum tersertifikasi, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kemendagri.

MoU ini dirancang untuk menjadi payung norma nan mengatur mekanisme, persyaratan, dan kriteria kerja sama antara media dan pemerintah daerah.

Langkah ini melanjutkan pola kerja sama nan telah dibangun Dewan Pers dengan lembaga negara lain seperti Polri, Kejaksaan Agung, TNI, Kementerian PPPA, dan Kemendiktisaintek.

Wamendagri Bima Arya menyambut baik seluruh poin nan disampaikan Dewan Pers. Ia menegaskan komitmen Kemendagri untuk bersikap lebih selektif dalam menjalin kemitraan dengan media massa.

“Kita memang kudu bersama-sama agar tujuan peningkatan kapabilitas ini melangkah baik,” ujar Bima Arya.

Bima Arya juga menginstruksikan jejeran humas Kemendagri dan seluruh pemerintah wilayah agar hanya berkolaborasi dengan media nan telah memenuhi persyaratan legalitas dan terverifikasi secara resmi oleh Dewan Pers.

Selain itu, dia meminta Dewan Pers untuk mengambil tindakan tegas sesuai norma terhadap praktik pemerasan nan dilakukan oleh oknum wartawan alias media nan tidak profesional.

Akses Anggaran APBD Diperketat

Menindaklanjuti pengarahan Wamendagri, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri memastikan bahwa media dan wartawan nan tidak mempunyai kejelasan legalitas serta profesionalitas tidak bakal diberikan akses terhadap anggaran publikasi pemda nan berasal dari APBD.

Kapuspen mendukung penuh penyusunan MoU, dengan catatan perlunya pemetaan kewenangan nan presisi antara Kemendagri, pemda, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.

Berikut adalah rangkuman masalah dan solusi nan dibahas dalam pertemuan tersebut:

Masalah nan Diangkat Dewan Pers Respons dan Solusi nan Dibahas
Penyimpangan kerja sama (wartawan sebagai humas pemda). Peningkatan kapabilitas wartawan melalui fasilitasi anggaran resmi pemda.
Maraknya media tak terverifikasi dan wartawan tak tersertifikasi. Penyusunan MoU Kemendagri-Dewan Pers; Pemda hanya bekerja sama dengan media terverifikasi.
Praktik pemerasan oleh oknum wartawan/media. Wamendagri meminta Dewan Pers menindak tegas sesuai hukum.
Permintaan take down buletin sepihak oleh pejabat daerah. Mendorong penyelesaian sengketa pers sesuai sistem UU Pers.
Preferensi pemda beranjak ke influencer. Mendorong literasi media bagi ASN dan support pada media arus utama.

Tantangan Lain dan Langkah ke Depan

Dalam pertemuan itu, Dewan Pers juga menyoroti kecenderungan pejabat wilayah nan meminta penghapusan (take down) buletin secara sepihak langsung kepada penyedia hosting jika pemberitaan dinilai menyudutkan. Praktik ini dianggap melanggar sistem penyelesaian sengketa pers nan diatur dalam undang-undang.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers dan Kemendagri bakal segera melaksanakan pembahasan teknis nan lebih mendalam. Agenda utamanya mencakup perumusan ruang lingkup kerja sama, kriteria kemitraan, program peningkatan kapabilitas jurnalis, serta fasilitasi Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara berkala.

Turut datang dalam audiensi tersebut jejeran Dewan Pers, antara lain Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta personil Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia