Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute, Akbar Faizal Uncensored (AFU) berjudul Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum, Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?(MI/Lina Herlina)
BAYANGKAN Anda memimpin perusahaan dengan aset triliunan rupiah, tetapi setiap keputusan strategis nan Anda ambil berpotensi membawa Anda ke penjara. Inilah dilema nan selama bertahun-tahun menghantui para dewan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Kini, hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membawa angin segar melalui penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), doktrin norma nan diyakini bisa menjadi perisai bagi para pengelola BUMN untuk berinovasi tanpa ketakutan berlebihan.
Namun, bisakah perlindungan norma ini betul-betul memisahkan antara keputusan upaya nan kandas dengan tindak pidana korupsi? Pertanyaan krusial inilah nan mengemuka dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute, Akbar Faizal Uncensored (AFU) berjudul Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum, Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?
Tiga Payung Hukum
Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto, menjelaskan bahwa perlindungan bagi dewan BUMN saat ini telah mempunyai fondasi norma nan kokoh melalui tiga izin utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Kedua, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sebenarnya, tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi dewan dari pertanggungjawaban atas keputusan upaya nan diambil. Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, tumbukan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum," tegas Satya.
Regulasi terbaru dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 apalagi mempertegas paradigma pengelolaan aset berasas prinsip perseroan terbatas murni menegaskan bahwa kekayaan perusahaan merupakan aset nan terpisah secara resmi dari domain finansial negara.
"Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara. Namun, dewan nan terbukti melakukan pelanggaran norma tentu kudu diproses sesuai ketentuan," tambahnya.
Setengah Kaki Sudah di Penjara
Pernyataan keras disampaikan oleh mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Ia menyoroti tumbukan nyata antara dua rezim norma berbeda nan selama ini membelenggu para pengelola BUMN.
"Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti halnya minyak dengan air dalam satu wadah. Satu perak saja duit dari APBN masuk, otomatis menjadi domain finansial negara nan berkuasa diaudit oleh BPK," ujarnya.
Hotasi menegaskan bahwa selama bangunan norma tetap seperti sekarang, para dewan BUMN berada dalam posisi nan sangat rentan. "Selama bangunan norma tetap seperti sekarang, maka separuh kaki pengelola perusahaan negara memang sudah berada di dalam penjara. Jadi, bedakan antara tindakan korupsi dan tidak perform agar para dewan mau mengambil akibat demi menggerakkan ekonomi secara riil," paparnya.
Oleh lantaran itu, dia meminta BPI Danantara untuk memberikan payung norma nan lebih kokoh guna mendukung pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi nasional 8%.
Perlindungan itu sangat mendesak agar para ahli mempunyai keberanian tinggi dalam mengeksekusi beragam rencana investasi strategis secara optimal.
Waspada Jebakan 1MDB
Di tengah euforia transformasi BUMN, Lalola Easter Kaban selaku Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga superholding baru tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
"Kita sedang bicara tentang entitas baru, sebuah superholding nan mau meniru Temasek Holding milik negara tetangga Singapura. Kita kudu berhati-hati dan mengawal ketat proses ini agar lembaga baru tersebut tidak berubah menjadi kasus seperti 1MDB milik Malaysia," ucapnya.
Lalola menekankan bahwa penerapan Business Judgment Rule hanya dapat melangkah efektif andaikan seluruh potensi bentrok kepentingan terkelola secara transparan.
Sinkronisasi izin material absolut diperlukan agar instrumen norma tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi keputusan murni manajemen perusahaan.
"Kita semua kudu memahami secara bening bahwa terjadinya suatu kerugian negara itu tidak sama dengan sebuah tindakan korupsi. Business Judgment Rule tentu menjadi langkah terbaik meminimalisir agresivitas dari penerapan UU Tipikor di lapangan," katanya. (LN/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·