Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga pelaku pembalakan liar di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, ditangkap Polisi Kehutanan, pada Sabtu (1/8) kemarin.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan tindakan pembabatan rimba secara terlarangan itu diketahui oleh petugas nan sedang berpatroli. Ia menyebut petugas menangkap dua orang pelaku berinisial E (56) dan SH (55) nan sedang mengangkut kayu terlarangan dengan dua kendaraan truk.
"Tim campuran kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) nan tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda nan dimodifikasi keluar dari area konservasi tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari mengatakan dari hasil pengembangan pihaknya juga menemukan sejumlah pondok di dalam area SM Kerumutan nan digunakan para terduga pelaku illegal logging.
Berdasarkan temuan itu, kata dia, petugas langsung memusnahkan kayu olahan, pondok, serta akomodasi pendukung aktivitas pembalakan liar. Termasuk jalan rel dari kayu nan digunakan untuk mengangkut hasil tebangan terlarangan keluar dari area hutan.
Ia memastikan saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
"Barang bukti nan disita meliputi 1 truk Isuzu bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, 1 truk Mitsubishi Fuso Canter nan mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti," tuturnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut penindakan terhadap para pelaku pembalakan liar bakal terus dilakukan untuk menjaga keragaman hayati.
Ia mengatakan SM Kerumutan nan menjadi letak kediaman satwa Harimau Sumatra di Riau tengah menghadapi ancaman serius dari aktivitas terlarangan berupa pembalakan dan perburuan liar.
"Apabila tidak dilakukan penegakan norma dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra bakal punah," ujarnya.
Dwi mengatakan upaya penegakan norma ini dilakukan sesuai pengarahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan area rimba guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Ia menambahkan penegakan norma terhadap aktivitas terlarangan tidak hanya bermaksud menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga kegunaan ekologis area rimba dan mencegah kerusakan nan berulang.
"Serta mendorong pemanfaatan sumber daya rimba secara legal dan berkepanjangan guna menjaga kegunaan ekologis rimba sekaligus melindungi kediaman satwa liar nan dilindungi," ujarnya.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·