Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri)(MI/Devi Harahap)
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas meminta seluruh kejuaraan mengenai persoalan kewarganegaraan, khususnya nan melibatkan penduduk berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan, kudu segera ditindaklanjuti sepanjang telah memenuhi persyaratan.
Instruksi itu disampaikan saat menerima kejuaraan pertama dalam program “Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum” nan diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Jumat (26/6).
Aduan tersebut disampaikan oleh Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana nan memohon agar status kewarganegaraan Indonesia mereka dipulihkan. Keduanya mengaku kehilangan status kebangsaan akibat persoalan manajemen kebangsaan ganda.
Menanggapi perihal itu, Supratman langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus serupa agar tidak terus berulang. “Saya minta kepada Dirjen AHU dan Direktur Tata Negara agar kasus seperti ini tidak terus berulang. Jika sudah dipastikan nan berkepentingan betul-betul berstatus stateless dan seluruh persyaratan telah terpenuhi, segera diproses. Kita bakal fasilitasi,” tegas Supratman pada Jumat (26/6).
Joshua menjelaskan dirinya dan sang adik lahir di Australia, tetapi telah tinggal di Bali sejak berumur tiga bulan. Keduanya mengenyam pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga SMA di Indonesia serta telah mempunyai KTP, Kartu Keluarga, dan SIM.
“Dengan segala kerendahan hati saya mau mengusulkan permohonan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mengembalikan status kebangsaan Indonesia kami. Kami tinggal di Bali sejak usia tiga bulan, sekolah dari TK sampai SMA di Indonesia. Kami juga mempunyai KTP, KK, dan SIM. Kami hanya memohon support Bapak Menteri agar bisa memperoleh paspor Indonesia,” ujar Joshua.
Saat ditanya mengenai status kewarganegaraannya saat ini, Joshua mengatakan dirinya dan Jordan tidak lagi mempunyai kewarganegaraan. “Sekarang kami stateless, tidak mempunyai kewarganegaraan,” katanya.
Joshua mengaku mengetahui program “Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum” melalui media sosial Kementerian Hukum. Ia berbareng Jordan kemudian mendaftarkan pengaduan dan datang ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung.
Menanggapi kejuaraan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Abdul Muis menjelaskan Joshua dan Jordan pada dasarnya merupakan anak berkewarganegaraan dobel lantaran lahir di Australia dari orang tua nan berstatus WNI. Namun, kesempatan memperoleh kembali status WNI melalui sistem PP Nomor 21 Tahun 2022 telah berhujung pada Mei 2024.
“Kami memahami bahwa Joshua dan Jordan pada dasarnya adalah penduduk negara Indonesia. Persoalannya adalah izin nan menyebabkan mereka tidak dapat memanfaatkan akomodasi nan telah berhujung pada Mei 2024,” ujar Abdul Muis.
Meski demikian, menurut Abdul Muis, pemerintah telah menyiapkan sistem lain untuk memberikan kepastian norma bagi penduduk nan betul-betul berstatus stateless. “Melalui kebijakan Bapak Menteri Hukum, tersedia akomodasi penegasan status kebangsaan bagi mereka nan betul-betul tidak mempunyai kewarganegaraan. Mekanisme ini dapat dimanfaatkan agar Joshua dan Jordan nantinya dapat diakui secara sah sebagai WNI,” jelasnya.
lebih jauh, Joshua mengungkapkan argumen dirinya memilih menjadi WNI. Menurutnya, Indonesia merupakan tempat dia dibesarkan dan negara nan mau dia bangun berbareng saudaranya. “Saya cinta Indonesia. Dari mini saya hidup di sini, saya cinta makanan dan budaya Indonesia. Kami juga mau menerapkan pengetahuan nan kami dapatkan di Australia untuk membangun kualitas sumber daya manusia di Bali dan Indonesia. Kami memandang masa depan Indonesia sangat cerah dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan,” ujar Joshua. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·