15 Bangunan Liar di Jalan Juanda Dibongkar untuk Jadi RTH

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
15 Bangunan Liar di Jalan Juanda Dibongkar untuk Jadi RTH SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, berbareng petugas campuran merobohkan belasan gedung terlarangan baik permanen dan semipermanen di Jalan Insinyur Haji Juanda, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.(Dok. Istimewa)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berbareng personel TNI dan Polri membongkar 15 gedung liar di sepanjang Jalan Insinyur Haji Juanda, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (26/6). Penertiban dilakukan untuk menegakkan peraturan tata ruang, mengembalikan kegunaan akomodasi umum, sekaligus mengatasi persoalan banjir akibat penyempitan saluran air.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Kabid Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad, mengatakan gedung permanen dan semi permanen nan ditertibkan sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal dan letak usaha.

Menurut Agus, proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Kondisi tersebut, kata dia, tidak lepas dari pendekatan persuasif nan telah dilakukan Satpol PP sebelum penyelenggaraan penertiban.

"Penertiban dan pembongkaran gedung didahului dengan perbincangan intensif alias pemberian pemisah waktu nan cukup, tujuannya agar pemilik mengevakuasi barang-barang alias melakukan pembongkaran secara berdikari demi menghindari kerugian material nan lebih besar," ujar Agus.

Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah melayangkan tiga kali surat peringatan serta membuka ruang perbincangan dengan para pemilik bangunan.

Agus menambahkan, keterlibatan personel TNI dan Polri dalam operasi tersebut merupakan bagian dari prosedur standar penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan proses penertiban melangkah kondusif dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

"Kita bersinergi dengan TNI-Polri. Sinergi ini merupakan prosedur standar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda)," katanya.

Bangunan Liar Sebabkan Penyempitan Saluran Air

Menurut Agus, salah satu argumen utama penertiban adalah keberadaan gedung liar nan berdiri di atas saluran drainase sehingga mempersempit kapabilitas aliran air dan meningkatkan akibat banjir saat hujan deras.

Ia menjelaskan, saluran air nan tertutup gedung juga dipenuhi sedimentasi lumpur dan sampah rumah tangga sehingga aliran air tidak melangkah optimal.

"Tumpukan sampah rumah tangga, sedimentasi lumpur, dan penyempitan saluran air membikin air meluap ke permukaan jalan dan pemukiman," terang Agus.

Selain mempersempit drainase, keberadaan gedung tersebut juga mengurangi area resapan air sehingga saluran tidak bisa menampung debit air ketika curah hujan tinggi.

Lahan Bekas Bangunan Liar Jadi Ruang Terbuka Hijau

Usai pembongkaran, lahan jejak gedung liar langsung diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok untuk ditata kembali.

Pemerintah Kota Depok berencana mengalihfungsikan area tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH), taman, maupun area penataan saluran air sebagai upaya mengurangi akibat banjir sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan.

"Eks lahan gedung liar nan ditertibkan langsung diserahkan kepada DLHK untuk dialihfungsikan kembali menjadi ruang terbuka hijau (RTH), taman, alias area penataan saluran air untuk mencegah banjir dan mengurangi kumuh," tutup Agus. (KG/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia