Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru agar masyarakat nan terkendala catatan angsuran tetap bisa mempunyai rumah subsidi. Skema itu disiapkan lewat konsep rent to own alias sewa untuk mempunyai rumah nan rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026
Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjaja mengatakan, program ini menyasar golongan masyarakat nan sebenarnya bisa mencicil rumah, tetapi kandas lolos pembiayaan akibat persoalan SLIK.
"Banyak masyarakat informal maupun umum nan sebenarnya punya kapabilitas bayar cicilan, tapi belum apa-apa sudah terhalang oleh SLIK," ungkap Endang dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Melalui skema tersebut, calon debitur bakal diberi ruang untuk membuktikan keahlian bayar angsuran sebelum resmi mendapatkan akomodasi KPR. Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun usulan itu dinilai terlalu panjang bagi calon penunggu rumah.
"Kalau setahun terlalu lama untuk orang tidak merenovasi rumah. Akhirnya muncul pemikiran gimana waktunya dipercepat," katanya.
Dari pembahasan itu lahirlah skema baru dengan masa pembuktian selama enam bulan. Dalam periode tersebut, calon debitur diwajibkan bayar angsuran lebih besar dari nominal normal.
Dalam praktiknya, masyarakat nan mempunyai tunggakan angsuran mini tetap diperbolehkan masuk program. Mereka diwajibkan bayar sekitar 150% dari angsuran normal selama enam bulan. Dana tambahan itu nantinya digunakan untuk membantu menyelesaikan tunggakan lama nan dibatasi maksimal Rp3 juta.
Pemerintah juga mulai melonggarkan syarat administratif bagi pekerja informal. Salah satu nan dibahas adalah menghapus tanggungjawab pembukuan upaya nan selama ini menjadi halangan utama pengajuan KPR.
"Yang krusial dia punya keahlian bayar, disiplin mencicil, tidak telat, dan tepat waktu. Itu nan bakal jadi ukuran," kata Endang.
Menurutnya, kesempatan pasar terbesar justru datang dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang hingga pekerja harian. Selama ini kebanyakan penyaluran FLPP tetap dinikmati pekerja formal.
"Sekitar 70% sampai 73% FLPP itu tetap formal. Padahal growth di informal ini tetap sangat lebar," ujarnya.
(wia)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·