Majelis etik: Standar etika insan Ombudsman RI kudu setara dengan KPK.
, JAKARTA, – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menegaskan bahwa standar etika bagi insan Ombudsman kudu setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan oleh personil Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, nan menekankan pentingnya kepercayaan tinggi dalam pengawasan kualitas pelayanan publik.
Jimly mengungkapkan bahwa selama ini perkembangan dan kualitas lembaga maupun insan Ombudsman RI sudah baik. Namun, situasi mulai terganggu seiring berakhirnya masa kepemimpinan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Dalam periode itu, kediaman personil Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sempat digeledah mengenai dugaan perintangan investigasi dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Selain itu, Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI nonaktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.
Jimly menjelaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon personil Ombudsman RI adalah tidak melakukan perbuatan tercela. Jika terbukti melanggar, maka personil tersebut tidak lagi memenuhi syarat nan telah ditetapkan.
Majelis Etik bakal meminta penjelasan dari Hery setelah mengumpulkan bukti dan info dari beragam pihak seperti keluarga, Kejaksaan, dan DPR RI. Pendekatan juga dilakukan kepada family Hery agar dia mengundurkan diri secara baik-baik, meski hingga sekarang belum ada perkembangan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·