DPR Kritik Praktik Pengavelingan Tenda Haji, Kemenhaj Ancam Cabut Izin

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi VIII DPR mengkritik praktik pengavelingan tenda nan tetap ditemukan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengatakan berasas hasil temuan pihaknya pihaknya menemukan praktik tersebut tetap dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU).

Menurut dia, praktik pengaveling-kavelingan itu tak hanya hanya melanggar etika pelayanan penyelenggaraan haji, tetapi juga membahayakan kewenangan dan keselamatan jemaah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bakal menoleransi komersialisasi dan praktik nan memperburuk kualitas penyelenggaraan ibadah haji rakyat Indonesia," kata Abidin dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Pihaknya pun mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI melakukan langkah-langkah konkret dengan mencabut izin operasional КВІН/КВІНU nan terbukti melakukan praktik tersebut.

Menurut Abidin, haji adalah ibadah suci tertinggi bagi umat Islam.

Oleh lantaran itu, katanya penyelenggara sebagai pemegang amanah suci itu kudu memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jemaah.

Atas dasar itu, Abidin mendesak agar pemerintah menindak pihak-pihak nan diduga mencari untung pribadi alias kelompok tersebut.

"Tim Pengawas Haji DPR RI dan Komisi VIII DPR RI bakal terus mengawasi dengan seksama pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan akomodasi di Arafah, Musdalifa dan Mina (ARMUZNA)," ujar Abidin.

ARMUZNA adalah proses ibadah haji nan dilakukan di tiga letak di Mekkah, Arab Saudi. Masa ARMUZNA itu bisa dikatakan fase puncak dari prosesi ibadah haji nan berjalan sekitar 6 hari dari 8 hingga 13 Zulhijah.

Setelah bermalam dan melaksanakan wukuf di Padang Arafah pada 9 Zulhijah, jemaah haji seluruh bumi lampau melakukan mabit di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah untuk berzikir dan mengumpulkan batu kerikil guna melempar jumrah di Mina.

Hari berikutnya, hari tasyrik pada 11-12-13 Zulhijah, jemaah haji dari seluruh bumi bertenda di Mina untuk melakukan ritual melempar jumlah selama tiga hari tersebut.

Respons Kemenhaj

Merespons sikap dari Timwas Haji DPR itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar lewat akun instagramnya menegaskan sikap serupa. Setelah melakukan sidak, Dahnil mengaku tetap menemukan KBIH dan KBIHU nan tetap melakukan pengavelingan terhadap tenda-tenda jemaah haji.

"Mereka mematok sendiri-sendiri. Ini punya kami, ditempelin mereka. Itu ilegal," kata Dahnil.

Banner Microsite Haji 2026

Dia mengaku telah mengingatkan agar jika ada KBIH alias KBIHU nan melakukan praktik tersebut, bakal ditindak tegas apalagi dicabut izinnya.

"Karena itu bakal merusak tata kelola, itu bakal mengorbankan jemaah nanti. Karena pasti ada jemaah nan enggak kebagian tenda," ujarnya.

[Gambas:Instagram]

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional